BONTANG – Pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. Dua pelaku atas nama Imam Safroni (32) serta Restu (27) berusaha kabur dari petugas hingga akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan.
Sementara penadah motornya, merupakan pengedar narkoba di Kota Taman. Polisi pun mengamankannya beserta barang bukti.
Sabtu (14/1) kemarin, Sekira pukul 08.30 Wita, Unit Opsnal Polres Bontang melakukan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani gang Rawa Indah Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara terhadap pelaku curanmor. Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan Polisi nomor LP/49/XII/2016/Kaltim/Res Bontang/Polsek Marang Kayu tanggal 26 Desember 2016, serta LP/02/I/2017/Kaltim/Res Bontang/Polsek Marang Kayu tanggal 11 Januari 2017.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, Imam Safroni merupakan warga Jalan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Sementara Restu, warga Jalan Ir Juanda Nomor 9 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan.
“TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara, Red.) di Marangkayu, tetapi kedua tersangka diamankan saat berada di Bontang,” jelas Ade, kemarin. “Mereka berniat menjual motor hasil curiannya dan hendak mengubah motornya agar tidak dikenali pemiliknya,” sambungnya.
Informasi yang dihimpun, korban atas nama Muslimin warga RT 03 Desa Santan Ilir Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (10/1) lalu hendak memancing di laut. Sekira pukul 16.30 Wita, korban memarkir sepeda motornya yakni Satria FU KT 3642 UP disamping Musala RT 02 Desa Santan Ilir Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kukar.
Ciri-ciri motor miliknya yakni body sepeda motor miliknya berwarna hitam dengan les merah dan pelang berwarna kuning emas. “Namun saat kembali dari memancing, pada Rabu (11/1) sekira pukul 09.00 Wita, motor miliknya sudah tidak ada ditempat. Muslimin pun melapor ke Polsek Marang Kayu,” ungkapnya.
Saat Unit Opsnal Polres Bontang berhasil mengamankan kedua pelaku. Pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa penadah motornya. Kemudian, informasi penadah didapatkan yakni di Jalan MH Thamrin Gang Keluarga II RT 01 nomor 8 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara. “Pelaku atas nama Muhammad Yunus (33) ternyata juga memiliki narkotika jenis sabu dengan beberapa jenis poket,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan. Kedua tersangka curanmor, diduga melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, penadah yang juga pengedar narkoba diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mga)
Barang Bukti Curanmor:
- Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah KT 3624 UP.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6766 NK.
- Satu buah kunci T
BB Penadah:
- Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tidak ada plat nomor
- Delapan bungkus poket kecil.
- Satu bungkus poket sedang.
- Satu bungkus poket besar 3 gr
- Uang tunai Rp. 6.250.000;
- Tiga buah korek api
- Dua buah HP merek Samsung dan Nokia
- Satu buah bong siap pakai.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: