SAMARINDA – Sengketa dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menuai titik akhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan memanggil pemohon dalam hal ini Sutrisno Wiro dan Benny Khoel, serta KPU untuk mendengarkan sidang putusan, Selasa (22/5) besok.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menuturkan, sidang putusan diselenggarakan untuk mengakhiri sengketa kedua belah pihak. Pasalnya, baik KPU maupun bakal calon DPD tetap kukuh pada pendirian masing-masing.
“Artinya pemohon dan termohon masih seperti semula. Pemohon pada posisi dengan permohonannya. Kemudian KPU juga tetap bertahan pada posisi sesuai yang mereka yakini,” ungkapnya, Ahad (20/5) kemarin.
Sebelumnya, pada Senin (14/5) lalu, pemohon mengajukan sengketa pada Bawaslu. Disebabkan pencalonan mereka dibatalkan KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Peraturan KPU (PKPU).
Sementara itu, KPU Kaltim tetap berpegang pada keputusan dengan menggugurkan pencalonan Sutrisno Wiro dan Benny Khoel. Keputusan tersebut dianggap sudah sesuai ketentuan. Sehingga KPU lebih memilih sidang dilanjutkan sampai tahapan sidang putusan.
“Bawaslu telah melakukan mediasi. Kami sudah pertemukan kedua belah pihak. Dalam mediasi itu, kami tawarkan bisa tidak berdamai dengan mengambil jalan tengah. Karena tidak disepakati, maka kami masuk tahapan sidang ajudifikasi,” beber Saipul.
Dalam sidang ajudifikasi, lanjut dia, tidak ada keputusan akhir. Maka langkah selanjutnya yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa tersebut yakni sidang putusan.
“Dalam putusan nanti, akan disampaikan pembuktian dari kedua belah pihak. Kami akan pertimbangkan mana yang akan diterima atau ditolak. Tentu saja putusan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa alat bukti dan aturan yang berlaku,” urainya.
Kata Saipul, baik KPU maupun pemohon sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Bawaslu telah berulang kali melaksanakan sidang untuk menghimpun sejumlah bukti dari kedua belah pihak.
“Pemohon ingin diloloskan dalam pencalonan DPD RI. Dari situ kami periksa bukti-bukti yang diajukan. Terus dari sidang ajudifikasi juga kami dapatkan fakta-fakta. Nah, sidang putusan ini akhir dari sengketa itu,” ungkapnya.
Dalam sidang putusan tersebut, ada dua kemungkinan yang dapat diambil. Antara lain permohonan pemohon akan ditolak atau diterima. Jika pemohon tidak puas dengan hasil sidang, maka keduanya dapat mengajukan permohonan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tetapi hasil sidang di Bawaslu harus diterima. Soal nanti keberatan, bisa ke PTUN. Jadi masih ada ruang bagi pemohon untuk mengajukan sengketa di PTUN,” tutupnya.
Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy menuturkan, pihaknya akan mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang putusan tersebut. KPU akan menerima dan menjalankan hasil sidang Bawaslu.
“Insyaallah saya akan hadir dalam sidang pembacaan putusan di Bawaslu. KPU Kaltim menghormati putusan Bawaslu dan akan menjalankannya,” sebut Viko. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post