• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tiga ASN dan Satu Honorer Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu

by M Zulfikar Akbar
24 Januari 2019, 19:27
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

TIGA aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang pegawai honorer di pemerintahan diduga melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu. Fakta ini didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang selama lima bulan tahap kampanye Pemilu 2019 berjalan sejak 23 September 2018 silam.

Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengurai, dari tiga kasus dugaan pelanggaran ASN tersebut, satu di antaranya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu. Yaitu kasus dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi. Lantaran rumah ASN tersebut digunakan sebagai tempat kampanye.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur pidana pemilu terhadap oknum ASN tersebut. Melainkan masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi ASN.

Baca Juga:  Sudah Masuk DPT Pemilu Belum? Bisa Dicek Lewat Ponsel Lho!

“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oknum ASN tersebut. Sehingga untuk sanksinya, kami serahkan kepada Komisi ASN selaku pihak yang berwenang,” jelas Nasrullah dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2019).

Sementara dua kasus lainnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Bawaslu Bontang. Dua kasus tersebut yaitu oknum ASN yang diduga mengunggah gambar calon presiden (capres) di media sosial facebook. Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan, mengumpulkan informasi lebih lanjut dari atasan oknum ASN tersebut.

Sedangkan satu kasus lainnya yaitu oknum lurah yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah seorang caleg. “Nama lurah tercantum sebagai penanggung jawab kampanye. Karenanya, kami dari Bawaslu menghentikan kampanye yang akan dilakukan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tingkat kecamatan,” urai Nasrullah.

Baca Juga:  Imbauan Ulama Jelang Pemilu 2019

Selain pelanggaran kode etik ASN, Bawaslu juga mencatat adanya pelanggaran kode etik pekerjaan yang dilakukan seorang oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bontang. Namun begitu, tidak didapati adanya unsur pidana pemilu, melainkan lebih ke pelanggaran kode etik. Oknum honorer itu pun telah dilaporkan kepada atasannya untuk penindakan lebih lanjut.

Dijelaskan Nasrullah, pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN maupun honorer bukan menjadi ranah Bawaslu dalam hal sanksinya. Melainkan pada Komisi ASN untuk kode etik ASN, dan pada Sekretariat Daerah untuk kode etik honorer.

“Bila pelanggarannya memenuhi unsur pidana pemilu, maka prosesnya dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, Red.) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” terangnya. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asnBawaslu BontangPelanggaran PemiluPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gubernur Kalsel Naikan Gaji Guru Honorer

Next Post

Korban Gempa Lombok Diamuk Angin Kencang

Related Posts

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair
Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair

6 Februari 2025, 14:34
Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS
Society

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS

26 September 2024, 11:58
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30
Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja
Kaltim

Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja

2 Mei 2024, 15:22

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.