• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sudah Masuk DPT Pemilu Belum? Bisa Dicek Lewat Ponsel Lho!

by M Zulfikar Akbar
16 Januari 2019, 15:52
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

PEMUNGUTAN suara Pemilu 2019 tinggal hitungan hari. Masyarakat yang telah memenuhi syarat pun diminta memastikan hak suaranya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, saat hari pemungutan suara, 17 April 2019, bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan, berbagai sarana disediakan untuk masyarakat yang ingin mengecek apakah namanya terdaftar dalam DPT atau tidak. Bahkan jadi semakin mudah, lantaran bisa diakses lewat ponsel pintar melalui aplikasi yang tersedia di PlayStore.

“Bisa lewat situs KPU di https://kpu.go.id/ atau unduh aplikasinya di PlayStore. Untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar atau belum di DPT,” terang Iffa Rosita, Komisioner KPU Bontang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat saat ditemui BontangPost.id, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:  Polri Beber 159 Kasus Pidana Pemilu

Yang dimaksud Iffa yaitu aplikasi bernama “KPU RI Pemilu 2019”. Yang bisa diunduh di PlayStore baik bagi pengguna Android maupun iOS. Aplikasi ini, sebut Iffa, merupakan bagian dari tahapan “Gerakan Melindungi Hak Pilih” yang dicanangkan KPU. Penggunaannya pun mudah, hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nama depan.

“Kalau namanya tidak ada di aplikasi, lapor ke kelurahan, melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Biar nanti ditambahkan (namanya) ke DPK (Daftar Pemilih Khusus, Red.). Tapi harus dipastikan bahwa memang dia benar-benar tidak terdaftar di DPT,” sebutnya.

Iffa menjelaskan, pihaknya bakal mendata kembali para pemilih yang masuk ke dalam DPK. Yaitu warga dengan hak pilih yang tidak masuk di dalam DPT. Penyusunan DPK ini dilakukan hingga hari-H pemungutan suara, meliputi para pemilih yang menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP-el di TPS.

Baca Juga:  Dokumen Tak Asli, Paslon Gugur

“Kalau sekarang sudah melapor, bisa didata duluan (masuk DPK). Tapi kalaupun misalnya tidak terdata, terus pada hari H tetap mau bawa KTP-el, masih bisa (menggunakan hak pilih),” ungkap Iffa.

Namun begitu, KPU menyarankan masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Di antaranya dengan mengunduh aplikasi lewat ponsel pintar. Sehingga, warga tidak lagi direpotkan dengan mencari dan melihat DPT satu per satu. Melainkan langsung dengan memasukkan NIK dan nama depan ke dalam form aplikasi. (luk)

Tags: aplikasi kpu rikpuPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ethiopian Cargo Diduga Meremehkan Wilayah Udara Indonesia

Next Post

Anak Buah Napi Edarkan Narkoba

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.