JAKARTA – Kasus pidana pemilu yang dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) cukup banyak. Total ada 159 perkara yang ditetapkan sebagai pidana pemilu. Penegak hukum akan menindak tegas para pelaku kejahatan dalam pesta demokrasi tersebut.
Jumlah kasus pidana pemilu itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat rapat evaluasi pemilu dengan DPD di kompleks Senayan kemarin (7/5). Tito mengatakan, ada 600 kasus yang dilaporkan ke Bawaslu terkait pelaksanaan pemilu. Di antara 600 laporan itu, 159 kasus diproses secara pidana melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. ’’159 kasus ini diproses Gakkumdu, kemudian masuk proses peradilan,’’ katanya.
Kasus pidana pemilu yang telah ditangani, antara lain, berupa pemalsuan e-KTP, pemalsuan surat suara, kampanye di luar jadwal, dan tidak menyerahkan salinan DPT. Ada juga money politics, tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon, menghina peserta pemilu, kampanye melibatkan pihak yang dilarang, hingga kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
Bukan hanya itu, ada pula kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah, pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, perusakan peraga kampanye, menghasut serta mengadu domba, dan menghalangi jalannya kampanye. ’’Ada juga yang memberikan suara lebih dari satu kali. Jumlahnya dua kasus,” terang mantan Kapolda Papua itu.
Tito menambahkan, semua kasus yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu sebaiknya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan begitu, kata dia, prosesnya bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain Tito, hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) itu Mendagri Tjahjo Kumolo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung M. Prasetyo, dan pejabat lainnya.
OSO mengatakan, pelaksanaan pilpres dan pileg berjalan dengan aman. Memang, kata dia, di beberapa titik masih ditemukan permasalahan atau kendala. ”Dinamika politik yang bekembang sebelum dan pascapemilu harus kita maknai sebagai suatu yang wajar dan hendaknya tidak menganggu stabilitas politi, ekonomi, dan keamanan dalam negeri,” kata dia.
Ketua umum Partai Hanura itu juga mengimbau semua pihak agar tetap bersahabat dan menahan diri, sembari menunggu pengumuman resmi rekap suara pada 22 Mei mendatang. DPD juga mengajak semua pihak untuk menghormait instrumen hukum dan konstitusi yang dianut negara ini.
Sementara itu. Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, sistem pemilu harus dievaluasi. Salah satu yang perlu dibahas adalah penggunaan e-voting. Pada pembahasan UU Pemilu sebelumnya, pihaknya sudah pernah menyampaikan penggunaan e-voting. Bahkan, kementeriannya mengirim tim ke India dan Korea Selatan untuk melihat dan belajar sistem pemilu elektronik tersebut.
Selain sistem, pelaksanaan pemilu perlu dikaji ulang. Khususnya soal keserentakan pemilu. Apakah keserentakan itu terjadi dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. ’’Saya kira nanti perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu,’’ papar mantan Sekjen PDI Perjuangan itu. (lum/c4/fat/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post