• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU: Rekap Resmi tetap Yang Manual

by M Zulfikar Akbar
7 April 2019, 13:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sosialisasi sistem pemungutan dan terutama penghitungan serta rekapitulasi suara pemilu diklaim KPU sudah dilakukan berulang-ulang. Namun, masih saja ada hoax terkait sistem informasi penghitungan suara (Situng). KPU meminta masyarakat yang paham tentang metode penghitungan dan rekapitulasi suara ikut menyosialisasikan agar semua pihak paham.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, sosialisasi KPU terkait sistem penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sering dilakukan. ’’Rekap (suara) dilakukan secara manual, yang formal itu, yang akan menjadi dokumen resmi penetapan hasil pemilu,’’ terangnya di Hotel Sari Pacific Jakarta kemarin (6/4).

Penggunaan teknologi, dalam hal ini Situng, fungsi utamanya untuk mempercepat penyebaran informasi kepada publik. sekaligus, sebagai alat kontrol bagi penyelenggara maupun peserta pemilu di lapangan. Sehingga, bila ada pihak yang mencoba memanipulasi, akan mudah ketahuan. Sebab, sumber informasi Situng juga berasal dari TPS. Yakni, scan formulir C1.

Baca Juga:  Proyeksi Caleg DPRD Bontang Terpilih 2019-2024

Situng juga bisa berfungsi sebagai early warning bagi para pembuat kebijakan. Misalnya aparat keamanan. Dengan mengetahui informasi rekapitulasi suara lebih awal, mereka bisa menyiapkan antisipasi sebelum proses rekap resmi yang manual selesai. Namun yang perlu ditekankan adalah Situng tidak bisa menjadi dasar penetapan hasil pemilu.

Rekapitulasi resmi dilakukan secara manual dan berjenjang. Mulai TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan terakhir KPU RI. Di setiap jenjang, rekapitulasi diawasi oleh saksi peserta pemilu dan pengawas dari Bawaslu. Hasil rekapitulasi di setiap jenjang juga diteken oleh penyelenggara dan saksi peserta pemilu dengan tanda tangan basah.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, di TPS, KPPS sudah dibekali dengan formulir C2. Formulir itu untuk mencatat keberatan dari saksi atau kejadian khusus yang terjadi selama penghitungan dan rekapitulasi suara. Keberatan apapun wajib ditulis oleh KPPS. Di tingkatan atasnya juga tersedia formulir keberatan atau kejadian khusus

Baca Juga:  Komisi I Minta Revisi SK Wali Kota Terkait Hukuman ASN yang Melanggar Pemilu

’’Kejadian khusus itu di setiap tingkatan dibacakan,’’ terangnya. Keberatan atau kejadian khusus akan diklarifikasi, verifikasi, dan diselesaikan. Itu adalah salah satu fungsi keberadaan saksi di setiap tingkatan. Juga fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu dan jajarannya hingga di level TPS. (byu/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpuPemilu 2019situng
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ombudsman Peringatkan Aparat Harus Netral

Next Post

Uang Hasil Pengelolaan Dana Haji Habis

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Bontang Tancap Gas, Target 5 Kursi di Pileg 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.