Neni: Harus Lengkapi Administrasi, Buruh Kasar Bisa Berdayakan Warga Bontang
BONTANG – Senin (3/4) besok, DPRD Bontang akan menindaklanjuti pembahasan terkait ditemukannya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bontang dengan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni bahwa setiap pekerja asing harus melengkapi administrasi.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubaya Bengawan mengatakan 4 TKA yang berasal dari Tiongkok ditemukan di Teluk Kadere RT 13 Kelurahan Bontang Lestari saat sidak gabungan Komisi I dan Komisi II yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang, Nursalam.
Dari hasil pemeriksaan, mereka memang memiliki paspor, tetapi hanya untuk 60 hari saja. Sementara keempatnya sudah melakukan beberapa kegiatan berupa survei harga bahan bangunan di Bontang. “Mereka sudah ada kegiatan, karena survei saja sudah masuk kegiatan bekerja di Bontang, tetapi mereka tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas),” jelas Ubaya, Sabtu (1/4) kemarin.
Mendapati hal itu, DPRD Bontang meminta agar keempat TKA asal Tiongkok tersebut menghentikan aktivitasnya. Disebutkan bahwa berdasarkan pengakuannya, mereka merupakan pekerja dari PT Sixth Chemicah Enginering Construction (SCEC) sebagai pelaksana pembangunan PLTU berkapasitas 2×100 Megawatt di Bontang Lestari.
“Makanya Senin nanti kami akan memanggil semua pihak yang ada keterkaitannya dengan tenaga kerja asing, mulai dari Kepolisian, Disdukcapil, Kejari di DPRD Bontang,” ujarnya.
Saat ini, mereka masih tinggal di rumah Ketua RT 13 Bontang Lestari. Karena DPRD tidak memiliki hak untuk menahannya. Tetapi, Ubaya meminta agar mereka mengurus administrasinya dan dilengkapi segala perizinannya.
Terkait kegiatan proyeknya, Ubaya tidak meninjau langsung ke lokasi, hanya saja, para TKA ini melakukan pengecekan harga bahan bangunan dan sembako ke masyarakat. “Nah, dia melakukan kegiatan itu maksudnya apa? Makanya kami harus berkoordinasi dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyatakan bahwa setiap pekerja asing yang masuk ke negara Indonesia dalam hal ini Bontang harus terdaftar di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang. Mereka yang tidak ada izinnya tentu terbilang ilegal. “Kemarin, saya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait agar mereka dipulangkan dulu untuk mengurus izin-izinnya,” ujar Neni saat ditemui, Sabtu (1/4) kemarin.
Sebenarnya, lanjut Neni, Indonesia sedang menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Tetapi memang pihaknya akan tetap wellcome terhadap tenaga asing selama mereka memenuhi izin dan menaati peraturan.
Namun, jika mereka didatangkan sebagai buruh kasar, Neni menyatakan di Bontang juga masih banyak buruh kasar. “Kalau mereka didatangkan sebagai tenaga skill tidak masalah, tetapi kalau buruh kasar saja, ya tidak boleh. Karena yang namanya MEA bukan di drop oleh tenaga buruh asing, tapi yang memiliki skill khusus,” ungkapnya.
Neni juga telah memeriksa, bahwa visa yang dimiliki berupa visa peneliti. Terkait kegiatan mereka yang mensurvei harga sembako dan lainnya Neni belum mengetahuinya. “Yang jelas mereka sebagai peneliti. Mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia, makanya saya instruksikan agar perangkat kerja terkait menghentikan aktivitasnya untuk sementara,” pintanya.
Sedangkan, bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kota Bontang, Neni membuka pintu selebar-lebarnya. Namun tenaga asing yang tidak sesuai untuk kearifan lokal, seperti buruh, diharapkan tidak berasal dari asing, karena di Bontang juga masih banyak yang menganggur. “Kecuali tenaga skill yang mereka tidak punya kami bisa terima, kami harus bisa menghadapi MEA,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post