BONTANG – Diperbolehkannya memasang atap di atas lapak sejumlah satu seng ke arah ujung parit terdalam, disambut positif oleh pedagang. Salah satu pedagang Sagena mengatakan, kebijakan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni tersebut memiliki dampak yang baik terhadap kondisi barang dagangannya. Semula, akibat upaya penertiban sejumlah dagangan yang didominasi sayur mayur langsung terkena terik matahari. Akibatnya, sayuran tersebut cepat layu.
“Kebijakan yang berpihak kepada pedagang dikarenakan agar sayuran tidak mudah rusak,” kata Sagena saat ditemui Bontang Post di lapaknya, Kamis (13/9) kemarin.
Saat ini kondisi lapaknya masih ditutup dengan terpal. Akibat 14 seng yang dibongkar dalam upaya penataan Rabu (12/9) lalu. “Ini masih mencari tukang, kebetulan kemarin saat penertiban seng saya minta. Jadi nanti akan memakai yang lama,” ujarnya.
Sagena berkomitmen untuk menaati setiap regulasi yang dibuat oleh Pemkot Bontang. Dengan tidak memajukan kembali barang dagangannya.
Senada, pemilik warung Srikandi, Mulyadi, tidak mempermasalahkan upaya penertiban sebelumnya. Kendati kondisi atap warungnya saat ini mengalami kerusakan. Penyebabnya ialah pembongkaran yang dilakukan Satpol PP. Tercatat sejumlah 25 seng diambil oleh tim gabungan kota.
“Saya sudah tidak mempermasalahkan kejadian kemarin (dua hari lalu, Red.). Tidak akan juga menuntut ganti rugi,” kata Mulyadi.
Ia pun bersyukur atas kebijakan yang dikeluarkan oleh wali kota terkait atap. Dalam waktu dekat, ia akan memasang sendiri seng sesuai dengan kebijakan tersebut. “Nanti saya akan pasang sendiri atapnya, saya akan menaati peraturan,” ucap pria asal Lamongan yang telah menggeluti usaha kuliner selama 22 tahun tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan kota melakukan penataan pedagang di sepanjang Jalan KS Tubun. Tercatat 118 pedagang dari simpang tiga samping bangunan baru Pasar Rawa Indah hingga depan Stadion Bessai Berinta telah menerima surat teguran. Hal ini berkaitan dengan larangan berjualan di atas trotoar dan parit. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
Namun beberapa perwakilan pedagang menghadap wali kota pada Selasa (11/9) lalu. Hasilnya pucuk pimpinan pemerintah daerah tersebut mengabulkan permintaan penjual dengan memperbolehkan pemasangan satu seng melewati ujung terdalam parit. Asalkan pendagang tidak berjualan di atas trotoar dan parit. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post