• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bila Ada Perusahaan Tak Beri THR, Lapor ke Posko Pengaduan

by BontangPost
10 Juni 2017, 12:55
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Anang Prastowo

Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Anang Prastowo

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG –  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang kembali  membuka posko aduan dan pantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pengusaha ke karyawannya. Lokasi posko tersebut berada di Kantor DPMTK-PTSP Jalan Awang Long, Eks Kantor Wali Kota.

Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Anang Prastowo menjelaskan,  kebijakan ini merupakan instruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sesuai Surat Direktur Jenderal PHI & Jamsos Ketenagakerjaan No. B.499/PHIJSK/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Jadi kami diwajibkan membuka posko pengaduan. Kami buka di kantor saja untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya,” terangnya saat ditemui, Jumat (9/6).

Baca Juga:  Angka Bencana Menurun di 2017 

Ia menuturkan, tahun lalu tercatat ada tiga perusahaan yang diadukan tidak memberikan THR bagi karyawannya. Namun Anang tak berani membeber nama-nama perusahaan tersebut. Pun begitu melalui mediasi dari pihaknya persoalan tersebut dapat diselesaikan. Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan semua pekerja mendapatkan haknya.

Dijelaskan, edaran tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran THR. Perusahaan wajib membayarkan tunjangan keagamaan seluruh karyawannya, minimal satu minggu sebelum hari raya.

Bagi karyawan yang telah bekerja 1 tahun mendapat tunjangan sebesar 1 bulan masa kerja, sedangkan pekerja yang baru mengabdi  kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional. “Perusahaan wajib memberikan informasi ke Disosnaker apabila sudah membayarkan THR, saat ini sudah ada perusahaan yang membayarkan lebih dulu,” katanya.

Baca Juga:  Legenda Sepak Bola Bontang Tutup Usia

Lebih lanjut dia mengatakan, THR bisa tidak dibayarkan oleh perusahaan ke karyawan karena alasan tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Tapi, hal itu harus mendapat kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya.

Diakui, untuk skala Bontang masih ditemui pengusaha yang tidak membayar THR karyawannya, namun para pekerja memahami kondisi tersebut sehingga tidak ada pelanggaran.

“Seperti perusahaan jasa, atau perusahaan kecil yang masih start up, banyak juga dari hotel-hotel kelas melati di Bontang. Tapi biasanya masalah tersebut diselesaikan secara internal,” ujarnya. (*/nug)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Hak THR Bagi Tenaga Kerja

– THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari menjelang Idulfitri

Baca Juga:  PB Badal LNG Juarai Indominco Open VII Badminton Men’s Team Championship 

– Karyawan dengan masa kerja di atas satu bulan berhak menerima THR

– THR diberikan dengan rumus masa kerja per 12 bulan kali upah 1 bulan

– Jika THR tidak dibayar, perusahaan menerima sanksi administratif mulai peringatan sampai pencabutan izin usaha

– Pembentukan posko satgas ketenagakerjaan (posko pengaduan THR)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangTHR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

THR Paling Lambat H-7

Next Post

35 Bus Dikerahkan, Dishub Nyatakan Cukup, Terkait Peremajaan Bus, Gandeng Komisi III DPRD  

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.