“Berdasarkan informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Larto.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus dua tersangka, yakni MF (27),dan Fa (44), warga Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik kecil bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,34 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong lakban hitam, satu lembar tisu, bungkus rokok, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi KT 2808 DT.
AKP Larto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus jaringan peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)







