bontangpost.id – Satgas Covid-19 Bontang memberi sinyal kuat bakal memperketat penerapan PPKM Mikro di Kota Taman. Sinyal kuat ini diberikan kala Satgas Covid-19 menggelar rapat di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (6/7/2021) siang.
Hal ini sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Di dalamnya berisi pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Inmendagri 17/2021 menyatakan bahwa pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Dalam instruksi itu disebutkan ada 43 kabupaten/kota dikenakan pengetatan ini. Yang berlaku mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam asesmen 4 dalam kondisi Covid-19, salah satunya ialah Kota Bontang.
“Kalau instruksi harus dilaksanakan,” kata Wali Kota Bontang, Basri Rase dalam rapat, Selasa (6/7/2021) siang.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat PPKM Mikro di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang masih berlangsung. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post