bontangpost.id – Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mendapat aduan penebangan pohon bakau secara ilegal di kawasan Pulau Selangan. BW – sapaan akrabnya – menyampaikan persoalan ini dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Bontang 2021-2026, Senin (5/7).
“Bakau ini dilindungi. Kami minta pemerintah agar melakukan penyelidikan,” sebut politikus NasDem itu.
Wali Kota Bontang Basri Rase yang mendapat laporan itu juga akan melakukan tindakan terkait aktivitas ilegal tersebut. Katanya, dia akan menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menangani persoalan tersebut. “Nanti akan kami cek ke lokasi,” pungkasnya.
Persoalan ini juga turut diresahkan Lurah Bontang Lestari, Usman. Penebangan pohon bakau itu seluas kurang lebih 3 hektar. Ia telah menyaksikan aktivitas ilegal tersebut saat dirinya melakukan penelusuran lokasi beberapa waktu lalu.
“Kami lihat dari kejauhan saja, tidak bisa mendekat. Ini memang benar adanya penebangan pohon bakau secara ilegal,” tuturnya.
Ia pun masih bingung dengan adanya penebahan pohon bakau ilegal itu. Meski begitu, dari informasi yang diperoleh Usman lantaran adanya isu pembebasan lahan di lokasi itu. Namun ia belum ingin berkomentar terlalu jauh sebelum ada keterangan yang kuat dari stafnya. (*)







