bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 4 hingga 17 Mei 2021.
Aturan detail PPKM mikro dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Mei 2021. Berdasarkan salinan Inmendagri yang diterima Pemkot Bontang, terdapat sejumlah aturan pembatasan. Aturan itu serupa dengan pembatasan PPKM mikro periode sebelumnya. “Diperpanjang. Karena ada kecenderungan peningkatan secara nasional,” ungkapnya.
Namun dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati PPKM Mikro kali ini lebih fokus pada larangan mudik. Larangan mudik lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk semakin mengendalikan penyebaran Covid-19. “Untuk teknis, seperti penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang, dan aturan lain akan kami rapatkan besok (Rabu),” ujarnya.
Pada perpanjangan PPKM Mikro ini juga terdapat sejumlah kebijakan. Untuk poin sarana olahraga dan wisata tidak mengalami perubahan. Iin pun meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri ke destinasi wisata saat lebaran.
“Saya minta warga menjaga kondisi yang ada. Daripada menuangkan rasa bahagia di momentum Idulfitri, tetapi nantinya justru berakibat kesedihan di ujungnya,” terangnya.
Pada kebijakan kali ini praktis tidak ada relaksasi. Kegiatan kantor tetap dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sisanya dapat bekerja di kantor. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100 persen.
Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50 persen untuk makan di tempat. Pelaku usaha hanya diizinkan melayani pengunjung makan dan minum di tempat hingga 21.00 Wita. Selebihnya skema pesan bawa pulang diterapkan. Begitu pula dengan rumah ibadah juga dibuka dengan kapasitas masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya yakni 50 persen.
Durasi operasional pusat perbelanjaan tiap harinya tetap maksimal yakni 21.00 Wita. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas. Senada tempat hiburan dan pusat olahraga juga dibatasi pengunjungnya maksimal 50 persen.
Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan. Ia menjelaskan penyelenggara masih diwajibkan mengajukan pernyataan kepada kelurahan sebelum acara dihelat. Tentunya penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Pengaturan juga diberlakukan menyangkut aspek waktu dan jumlah tamu acara. Nantinya penyelenggara tidak diperkenankan menghidangkan secara prasmanan. Harus berbentuk kemasan. (*)







