BONTANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris tenaga kerja Bronson Panjaitan salah seorang Karyawan PT Borneo Prima Jasa, Kabupaten Kutim, Jumat (17/1) lalu di Kantor KCP BPJS Ketenagakerjaan Sangatta.
Acara tersebut turut dihadiri pihak Manajemen PT Borneo Prima Jasa, Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Kaltim serta Head Group Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan. Tak tanggung-tanggung jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 201.329.330. Jumlah itu berupa manfaat JKK meninggal, santunan berkala dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang Bontang Asril menuturkan bahwa, almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bontang sejak Juni 2008. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja.
“Fungsi kita adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. Manfaatnya pub berupa penggantian biaya berobat sampai sembuh, santunan, tabungan dan dana pensiun dapat dinikmati oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi yaitu program JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT dan juga Jaminan Pensiun (JP). Selain manfaat dari program yang sudah disebutkan, ternyata ada manfaat lain yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Misalnya ada diskon menginap di hotel, tempat wisata, hingga diskon dibeberapa rumah makan yang ditawarkan kepada pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, program beasiswa bagi anak pegawai atau pekerja tak mampu, hingga pelatihan-pelatihan untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja,” tutup Asril. (ra/adv)






