Tidak Puas, DPMD Silahkan Lapor ke Pihak Berwajib
SANGATTA – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 20 Desember 2016 lalu dinyatakan sudah final dan mengikat. Kesimpulan ini disepakati pada hasil pleno yang dipimpin langsung Bupati dan Wakil Bupati Kutim beberapa pekan lalu.
Meskipun begitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim, Saifudin menegaskan SK Kepala Desa (Kades) bisa dicabut asal aparat kepolisian menemukan bukti dan fakta baru terkait pelanggaran. “Kalau ada hal yang fatal bisa saja. Kemungkinan SK pelantikan bisa dicabut,” ujar mantan Camat Teluk Pandan itu.
Untuk itu, bagi calon kades yang keberatan dengan hasil Pilkades tersebut diminta untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat kepolisian. Karena, hukum merupakan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah bagi calon yang belum puas dengan hasil Pilkades tersebut. “Kalau kami sudah final. Tetap mengacu pada hasil pleno. Menyatakan bahwa tidak ada Pilkades ditunda atau diulang,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pelantikan kepada 77 Kades terpilih yang tersebar di 17 kecamatan di Kutim. Pelantikan rencananya dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Perkantoran Bukit Pelangi, 17 Februari 2017 mendatang.
“Kalau mau gugat silahkan saja. Karena saya lihat, yang paling dipermasalahkan itu ialah di Long Masangat. Yang suaranya sama. Itu semua juga sudah kami jelaskan sesuai dengan aturan. Intinya, pemerintah tetap akan melantik semua,” katanya.
Hanya saja, saat ini pihaknya masih menghadapi beberapa kendala teknis. Diantaranya ialah sembilan kecamatan belum menyampaikan berkas untuk penerbitan SK Kades terpilih. Selain itu baju dinas kades belum rampung secara keseluruhan. (dy)






