SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kamis (21/12) kemarin. Dalam hal ini, BPK menyimpulkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Hermanto menuturkan, hal-hal tersebut di antaranya pemprov dianggap belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Pun, dalam pengangkatan guru honorer, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, pemprov dianggap belum berpedoman pada standar kompetensi guru.
“Contohnya ada tenaga pendidik yang diangkat bukan melalui kepala dinas. Dalam pengangkatan tenaga pendidik ini juga tidak memiliki prosedur. Padahal ada standar-standar yang perlu diikuti tenaga pendidik untuk mengikuti sertifikasi,” urai Hermanto dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu di Kantor BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda kemarin.
Pemprov juga disebut belum sepenuhnya melakukan upaya mendukung peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Termasuk juga dalam hal kesejahteraan, pemprov dianggap belum sepenuhnya memadai dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
“Selain yang bersumber dari pemerintah pusat yaitu tambahan penghasilan dan tunjangan khusus. Padahal saya yakin bisa dibantu dari APBD Kaltim, tinggal bagaimana cara dalam mengelolanya,” tambah dia.
Menurut Hermanto, permasalahan yang dialami Kaltim merupakan kasus yang sama dengan yang dialami daerah-daerah lain di Indonesia. Dalam hal ini, BPK melakukan audit kinerja pendidikan ke seluruh Indonesia. Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemprov agar ke depan para generasi penerus bangsa dapat memperoleh pendidikan yang lain.
“Sehingga bisa bersaing dengan daerah lain,” sambung Hermanto.
Lebih lanjut dia memaparkan, pemeriksaan kinerja ini bertujuan menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional. Khususnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan agenda prioritas nawa cita kelima. Yaitu peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
Selain melaporkan hasil pemeriksaan terkait kinerja pendidikan, BPK turut melaporkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT ini dilakukan dengan tujuan menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) belanja daerah telah memadai. Pengadaan barang dan/atau jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran atas realisasi belanja daerah telah sesuai peraturan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan belanja daerah tahun 2016 sampai triwulan ketiga 2017 menunjukkan dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Pertama yaitu kekurangan volume beberapa pekerjaan pada tiga organisasi perangkat daerah. Sementara hal kedua yaitu pengamanan material yang diperoleh dari lanjutan pembangunan Bendungan Marangkayu tahun anggaran 2014 yang tidak memadai.
“Dari tahun ke tahun terjadi kekurangan volume terus-menerus. Panitia lelang harus lebih cermat dan selektif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan,” ujarnya.
Dalam hal ini, BPK meminta pejabat penyelenggara kegiatan agar dapat cermat dan selektif dalam mencari tenaga pengawas. Jangan sampai sembarangan menerima tenaga pengawas proyek. Karena kalau salah memilih, bisa saja pengawas memberikan laporan yang berbeda dengan kondisi di lapangan atau dalam penyampaiannya dilakukan secara asal.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, pejabat pemprov dalam hal ini Gubernur Kaltim diwajibkan menindaklanjuti pemeriksaan BPK. “Dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan BPK, pemrpv wajib menindaklanjutinya,” tegas Hermanto. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: