SAMARINDA – Para korban bom molotov di Gereja Oikumene, Loa Janan Ilir, Samarinda yang terjadi 13 November 2016 lalu akhirnya mendapat kompensasi dari pemerintah. Kompensasi dengan total Rp 237 juta diserahkan secara simbolis kepada para orang tua korban, Kamis (21/12) di aula Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda.
Kompensasi dari pemerintah pusat kepada korban bom ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Rinciannya diberikan kepada para korban, yaitu Alfaro Aurelius Tristan Sinaga Rp 56,3 juta, Triniti Hutahayan Rp 60,1 juta, Intan Olivia Banjarnahor Rp 66,2 juta, dan Anita Kristobel Sihotang mendapat Rp 17,1 juta.
Novita Sagala selaku orang tua Alfaro yang menjadi korban merasa senang mendapat kompensasi. “Besar atau kecil bantuan dari pemerintah, saya tidak persoalkan,” ujarnya.
Kata dia, kompensasi ini digunakan untuk mengobati putranya. Sejauh ini, Alfaro masih memerlukan perawatan lebih lanjut. Rencananya ke depan, Alfaro bakal dibawa ke Malaysia untuk mengobati tangan dan kepalanya. Kepala Alfaro akan dicangkok pada bagian yang terkena luka bakar. Menurut dokter, pada kepalanya tidak bisa lagi ditumbuhi rambut.
“Bekas luka itu akan dicangkok supaya bisa tumbuh rambutnya. Tapi saya belum bisa pastikan, apakah nanti bisa atau tidak pencangkokan itu, makanya terlebih dahulu akan kami konsultasikan kepada dokter,” jelasnya.
Novita mengungkap, dana kompensasi dari pemerintah tidak cukup untuk pengobatan anaknya. Namun dia sudah mendapat bantuan pengobatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Selain itu pihaknya juga sudah menyediakan dana pribadi untuk pencangkokan.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar menyatakan, perjuangan mendapatkan kompensasi untuk korban berlangsung cukup panjang. LPSK harus membongkar banyak aturan dan menafsirkan sejumlah pasal untuk dijadikan dasar penuntutan. Agar korban mendapatkan haknya dari pemerintah.
Dia membeber, korban bom di Indonesia banyak mendapat penolakan dari majelis hakim ketika mengajukan kompensasi. Sebab, aturan pengajuan bantuan korban bom belum jelas. “Mulai dari pola penghitungan dan tempat pengajuan, sebelumnya masih belum ada kejelesan dalam peraturan pemerintah,” kata Lili.
Korban bom Bali dan Jakarta misalnya, pernah mengajukan kompensasi kepada pemerintah. Namun keduanya berujung kegagalan. Karena syaratnya pelaku bom harus terlebih dulu divonis berkekuatan hukum tetap. Aturan yang demikian, sambung Lili, membuat pengajuan kompensasi sulit untuk didapatkan korban.
Belakangan, muncul Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2008 tentang Mekanisme Pengajuan Kompensasi. “Atas dasar PP ini, kami berkomunikasi dengan Densus 88. Kemudian Densus 88 mengakomodasi aduan kami. Dengan mengambil data dari berita acara pemeriksaan, dan dihitung jumlah kompensasi yang harus diberikan kepada korban,” bebernya.
Lili mengungkapkan, kompensasi yang didapatkan masih dihitung secara material. Belum menyentuh aspek imateriel seperti trauma, gangguan psikologis, dan kompensasi kehilangan nyawa. Berdasarkan pola penghitungan asuransi, maka didapat angka Rp 1,47 miliar.
“Jumlah itu sudah dihitung kerugian materi dan imateriel seperti kehilangan anak, kehilangan masa depan anak, dan efek psikologis yang akan terus berproses panjang. Namun majelis memutuskan berbeda karena kerugian di masa depan tidak bisa dihitung dengan jumlah uang. Padahal, kerugian imateriel itu nyata diderita korban,” tegasnya.
Penolakan ajuan LPSK tersebut memunculkan kekecewaan. Tetapi keberhasilan tuntutan LPSK untuk mendapatkan hak kompensasi korban bom menjadi modal awal bagi korban untuk mengajukan bantuan dari pemerintah. Paling tidak ke depan aspek-aspek tersebut harus dihitung untuk mengurus pengajuan kompensasi.
Menaggapi pemberian kompensasi ini Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengapresiasi perjuangan LPSK mendapatkan kompensasi pemerintah pusat. Menurutnya, perjuangan lembaga ini sangat inspiratif.
“Kompensasi ini menunjukkan pemerintah perhatian terhadap korban bom. Ini semua atas perjuangan yang luar biasa dari LPSK,” ujarnya. (*/um/luk)







