BPKD Ikrarkan Tolak Praktik Pungli

TOLAK PUNGLI:  Penandatanganan ikrar saber pungli oleh pegawai BPKD Bontang, Selas (7/3) kemarin. (Ist)

 

BONTANG – Dukungan terhadap gerakan penolakan praktik pungutan liar (pungli) di Bontang mendapat dukungan berbagai pihak. Termasuk dari instansi yang berada di lingkungan Pemkot Bontang, salah satunya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD ).

Dirangkai agenda apel pagi, seluruh pegawai PNS maupun honorer di lingkungan kerja BPKD, Selasa (7/3) kemarin melaksanakan pembacaan ikrar penolakan pungli secara bersama-sama dipimpin Kepala BPKD Amiluddin.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan ikrar Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh seluruh pegawai. Turut hadir Ketua Tim Saber Pungli Bontang Kompol Mawan Riswandi, Wakil Ketua Bambang Riadi, serta Ketua Tim Pencegahan Ajizah.

Kepala BPKD Amiluddin mengatakan, ikrar ini dilaksanakan sesuai instruksi Wali Kota Bontang No.339/049.15/Org.2. Hal ini untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang bebas dari adanya praktik punguan liar. Apalagi di kantor BPKD Bontang, Amiluddin menyebut dari kelima bidang, keseluruhannya sangat rawan untuk disusupi praktik pungli.

“Makanya penting bagi kami dalam ikrar ini menghadirkan Ketua Tim Saber Pungli Bontang. Sehingga diharapkan, seluruh staf kami dapat mengetahui akan pentingnya menghindari praktik yang lagi marak,” jelasnya.

Amiluddin juga menekankan kepada bawahannya, bila sampai mereka tertangkap melakukan pungutan lebih, selain akan memalukan lembaga, juga memalukan diri sendiri. Untuk itu, perlunya pencegahan dini sebelum semuanya terlanjur terjadi.

“Harapannya semoga kasus itu tidak terjadi di kami. Selain itu, kegiatan ini juga bisa segera ditiru organisasi Perangkat Daerah (OPD, Red.) lainnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kompol Mawan Riswandi dalam pesannya di depan pegawai BPKD mewanti-wanti agar aparat pelayanan publik jangan sekali-kali mencoba praktik pungli. Hal ini lantaran Tim Saber Pungli akan selalu melakukan pengawasan. Apabila sampai ada yang ketangkap tangan. Dipastikan proses hukumnya akan berlanjut sampai ke pengadilan dan tidak dapat ditangguhkan. “Jika pegawai negeri, ujungnya bisa dilakukan pemecatan,” tegasnya. (bbg)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version