Mayoritas Camat Angkat Tangan
SANGATTA – Alat perekam kartu tanda identitas elektronik (KTP-el) di Kutim banyak yang rusak. Akibatnya proses perekaman terganggu. Saat ini saja masih ada 75 ribu warga yang belum merekam. Padahal, sebentar lagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, penyediaan perekaman KTP-el sangat penting.
Diketahui, banyak warga Kutim yang baru mengajukan pembuatan, baik dari pendatang maupun warga yang baru cukup usia. Rata-rata terdapat 200 permintaan pembuatan KTP-el setiap harinya yang tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Bupati Kutim Ismunandar sempat menyindir persoalan tersebut dalam rapat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kutim di Kantor Bupati, Komoplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara, kemarin. Banyak camat yang mengangkat tangan ketika diminta Ismu –sapaan bupati— untuk tunjuk tangan terkait daerah mana saja yang alat perekaman KTP-nya yang rusak.
“Kecamatan mana yang alat perekamnya rusak,” tanya Ismunandar. Mayoritas camat yang hadir lalu mengangkat tangan. Hal tersebut cukup membuat Bupati kecewa.
Kepala Disdukcapil Kutim Januar HPLA tidak menafikkan fakta itu. Dia mengaku, banyak alat perekaman yang sudah tidak bisa dipergunakan lagi di kantor-kantor kecamatan. Jumlahnya terdapat 6 unit alat yang telah dilaporkan kerusakannya. Sementara 10 unit masih layak dipergunakan. Sisanya, dua unit belum terlaporkan.
“Kerusakan utama terdapat pada persoalan server. Banyak alat perekaman yang tidak bisa menyambung ke server. Sebab, alat itu dioperasikan untuk bekerja secara online, terhubung dengan jaringan di pemerintah pusat,” katanya.
Diterangkannya, beberapa kerusakan lainnya adalah finger print, kamera, dan UPS. Persoalan tersebut, sebelumnya sudah mulai muncul sejak 2010. Nah, kini sudah mulai diuapayakan lagi perbaikan dan peremajaan alat yang mengalami kerusakan tersebut.
“Alatnya sudah kami kirim ke Pemprov (pemerintah provinsi). Tapi, dari mereka (Pemprov) juga bergantung pada penanganan pemerintah pusat terhadap alat tersebut. Jadinya ini saling tunggu, karena pemerintah pusat yang bisa melakukan perbaikan pada kerusakan terkait jaringan ke servernya itu,” ungkapnya.
Dia menyatakan, permintaan pembuatan e-KTP di Kutim tercatat rata-rata 200 orang per hari, merupakan angka yang genting. Itu belum ditambah permohonan pembuatan kartu keluarga (KK), akte kelahiran, maupun surat lain sejenisnya.
“Tapi saat ini, dibanding pada 2014 lebih baik. Saat itu permohonan pembuatan e-KTP mencapai 150 ribu orang. Kini, sudah menurun menjadi 75 ribu permintaan yang perlu ditangani. Artinya turun sekitar 50 persen,” ulasnya.
Dia menjelaskan, persoalan yang dihadapi, adalah ketika menangani pembuatan KTP di lokasi kecamatan yang jauh, seperti di Sandaran. “Sebab, memerlukan biaya operasional untuk menangani hal tersebut. Sementara saat ini anggaran pemerintah terbatas,” ungkap Januar. (mon/hd/kpg)







