SAMARINDA – Di tengah duka yang mengiringi kepergian almarhum Nusyirwan Ismail. Koalisi Partai Golkar dan NasDem juga dituntut berpacu dengan waktu. Sebab, posisi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim yang diisi almarhum harus segera mendapatkan pengganti.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, mengharuskan agar partai pengusung dapat segera melakukan pergantian, jika calon terkait berhalangan tetap.
“Sebelum 30 hari masa pemungutan, bagi cagub atau cawagub yang dinyatakan berhalangan tetap, masih dapat diganti. Hanya saja berdasarkan pasal 82, maka waktu pergantian juga dibatasi, sehingga partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti setelah calon dinyatakan meninggal dunia,” jelas Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah, Selasa (27/2) kemarin.
Waktu tujuh hari yang diberikan dalam aturan tersebut terhitung sejak cagub atau cawagub berhalangan tetap. Karena itu, kesempatan yang sangat terbatas itu harus dimanfaatkan partai pengusung agar segera mencari calon pengganti.
“Syarat penggantian sama seperti pada saat pencalonan. Penggantinya harus memenuhi syarat-syarat pencalonan, karena nanti akan tetap ada verifikasi calon,” ungkap Rudiansyah.
Disinggung soal syarat pengganti yang mengharuskan pemeriksaan kesehatan, dirinya belum bisa memastikan. Pasalnya, penggantian cagub atau cawagub yang berhalangan tetap belum pernah terjadi di Benua Etam. Sedangkan penjabaran di PKPU tidak detail menyangkut teknis penggantian tersebut.
“Hari ini (kemarin, Red.) kami akan melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk mendapatkan arahan berkaitan dengan verifikasi bagi KPU Kaltim. Termasuk pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti,” jelasnya.
Karena itu, dirinya belum bisa memastikan apakah tenggang waktu tujuh hari yang diatur dalam PKPU tersebut sudah termasuk waktu verifikasi calon pengganti atau hanya untuk pengajuan pengganti cagub atau cawagub.
Namun dia memastikan, dalam pemilihan kepala daerah berlaku kontestasi atas dasar paslon. Jadi jika cagub atau cawagub yang dinyatakan meninggal dunia tidak diganti, maka paslon tersebut dapat didiskualifikasi dari pencalonan.
“Dalam waktu tujuh hari itu, jika partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung tidak mengganti cagub atau cawagub yang berhalangan tetap, maka paslon akan dinyatakan gugur,” tegasnya. (*/um/drh)







