SANGATTA – Lahan pertanian baik sawah maupun gunung perlu kiranya dibuatkan peraturan daerah (perda). Perda tersebut memuat tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Jika tidak segera digarap, maka akan mengancam berkurangnya lahan pertanian di Kutim. Sebab diketahui, lahan pertanian saat ini mulai menyusut. Penyebabnya ialah alih fungsi lahan dari pertanian ke perkebunan.
Tak sedikit lahan pertanian khususnya padi berubah wajah menjadi perkebunan sawit. Tidak hanya lahan pertanian kering, akan tetapi sudah merambah ke sawah.
“Jadi memang perlu dibuatkan perda. Perda tentang perlindungan lahan pangan. Jangan samapi beralih fungsi,” ujar Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kutim, Sugiono.
Kadis yang baru saja dilantik sepekan lalu itu khawatir, jika tidak dibuatkan perda akan berdampak buruk bagi pertanian ke depan. Nantinya, tidak hanya potensi lahan pertanian yang beralih fungsi, kemungkinan dan tak mustahil lahan produktif akan berubah fungsi secara sporadis.
“Kita tidak pungkiri sudah banyak yang menjadi kebun sawit. Makanya harus diatur. Kalau kami lambat, maka akan kalah sama sawit. Tak lain tujuan perda itu ialah untuk melindungi saja,” katanya.
Hanya saja duakui, untuk meranjak menjadi perda, dibutuhkan waktu lama. Untuk itu, dalam waktu dekat hanya diusulkan peraturan bupati (perbup).
“Tetapi untuk mewujudkan itu semua perlu sosialisasi panjang. Saat ini kami juga gencar gelar rapat. Bentuk tim. Semua untuk mencari data dulu,” katanya.
Dirinya optimis, bisa rampung pada 2018 ini. Sebab, semua harus dikejar. Minimnya anggaran bukan alasan.
“Gaji saya ada kok. Saya digaji untuk bekerja. Jadi defisit bukan alasan buat saya. In Syaa Allah 2018 bisa rampung,” targetnya. (dy)







