BONTANG – Label harga di setiap barang yang dijual harus terpasang secara terbuka. Pasalnya, setiap pedagang perlu menerapkan keterbukaan infomasi kepada para konsumennya. Baik itu harga, produksi, bahkan waktu kedaluwarsa.
Hal tersebut disampaikan Plt Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang Dody Rosdian. “Label harga itu wajib dipasang, karena pedagang harus terbuka ke konsumen untuk menghindari penipuan,” jelas Dody usai sidak yang berakhir di Plaza Ramayana Bontang, Rabu (23/5) kemarin.
Kata dia agenda rutin yang dilaksanakan setahun 2 kali atau menjelang hari besar ini diikuti juga dengan Polres Bontang. Tujuannya tentu untuk mengawasi barang beredar di wilayah Bontang. Baik itu terkait kedaluwarsanya, pelabelannya, serta izin edarnya. “Tujuan utama kami yakni perlindungan konsumen dan pembinaan kepada para pemilik toko agar mereka sadar akan kewajibannya,” ujar Kasi PDN ini.
Ditegaskan dia, pemilik usaha harus bertanggung jawab secara moril terhadap pembeli. Makanya jika ada ditemukan barang yang sudah kedaluwarsa maka langsung dimusnahkan di tempat. Terkait harga pun harus terdata di setiap barang atau minimal toko menyediakan alat pengecek harga agar konsumen tidak merasa ditipu saat bayar di kasir. “Terkadang banyak yang merasa tertipu karena harga barang yang dibeli ternyata mahal saat sudah berada di kasir, makanya untuk menghindari penipuan setiap barang harus dipasangi harga,” bebernya.
Untuk saat ini, memang masih banyak toko yang tidak menyertakan harga jual barangnya. Bahkan hampir rata-rata toko yang dikunjungi saat sidak tidak memasang label harga. “Sidak ini kami sambil membina pemilik toko agar memasang harga di setiap barang yang dia jual, termasuk tata letak barang,” ujarnya.
Kata dia, ada beberapa toko yang terbilang baru menyimpan makanan berhadapan dengan barang berbahaya seperti deterjen. Dody mengatakan seharusnya itu tidak boleh berdampingan. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Diskop-UKMP Bontang. “Kami imbau masyarakat lebih cermat saat berbelanja bahan pangan, karena hampir di setiap toko yang disidak terdapat temuan kedaluwarsa, tidak ada label, bahkan tidak ada izin edar yang sudah masuk delik pidana,” tutupnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: