• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dilarang Ecer BBM, Pedagang Mengeluh 

by BontangPost
29 Juli 2017, 12:01
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
MENGELUH: Salah seorang pedagang bensin eceran sedang mengisi tangki motor pembeli.(DOK/Sangatta Post)

MENGELUH: Salah seorang pedagang bensin eceran sedang mengisi tangki motor pembeli.(DOK/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Sejumlah pedagang kecewa dengan rencana Pemkab Kutim melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Pasalnya, hasil penjualan BBM ecer cukup lumayan.

Salah satunya adalah Sutrisna, pengecer di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara ini kaget saat diberitahu soal pelarangan itu. Dia bahkan mengaku belum pernah mendengar rencana tersebut.

“Waduh kok bisa dilarang. Ini kan piring nasi kami,” kata Sutrisna, Jumat (28/7) kemarin.

Dia berharap agar kebijakan tersebut tidak direalisaikan. Karena pendapatan dari berjualan BBM eceran cukup menopang ekonominya. Jika kebijakan tersebut diterapkan, otomatis berpengaruh terhadap pendapatan dia.

“Kalau satu hari bisa laku 20 botol ya kan lumayan. Intinya saya berharap tidak perlu dilaranglah,” kata dia yang enggan merinci pendapatan dari mengecer BBM.

Disinggung rencana pelarangan karena berjualan BBM eceran membahayakan. Sutrisna mengatakan bahwa hal tersebut merupakan risiko. Selama ini dia pun mengaku sangat berhati-hati menjaga agar BBM yang dia jual tidak tersulut api.

Baca Juga:  Rumah Rata dengan Tanah

“Memang bahaya, makanya saya selalu awasi,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Upung, pengecer di Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara. Bahkan dia mengaku wacana pelarangan memang sudah pernah sebelumnya, namun kala itu pedagang menolak. Karena berimbas pada pendapatan mereka.

“Dulu pernah juga mau dilarang, tapi kami menolak,” katanya.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, dia berharap pemerintah menggelar sosialisasi, sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengecer.

“Jangan langsung dilarang, harus jelaskan ke kami. Kami pun harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, kami mau beritahu alasan kami jual BBM eceran,” pintanya.

Bahkan menurut Upung, kehadiran  pengecer justru membantu masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat sempat antre di SPBU.

“Para pengecer ini sebenarnya sangat dibutuhkan, jadi kenapa harus dilarang,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim kembali menegaskan mengenai larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran di pinggir jalan. Ada beberapa pertimbangan lahirnya pelarangan tersebut. Pertama, secara aturan jelas pelarangannya.  Seperti yang tertuang dalam  UU No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Hasil Tes Seleksi Kadis Segera Diumumkan, Keputusan Akhir di Tangan Bupati 

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dikenakan hukum. Tak tanggung-tanggung pelaku terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.

Kemudian, alasan lainnya akan membahayakan orang lain terlebih dirinya. Karena hal tersebut berpotensi menyebabkan  kebakaran dan ledakan hebat.

Berdasarkan hal itu, pihaknya berencana akan menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan. Terlebih bagi mereka yang berjualan tak jauh dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal  SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah,” ujar Kadisprindag Kutim, Muhammad Edwar Azran.

Baca Juga:  Golkar Masih Satu Suara

Hanya saja, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu menggelar sosialisasi secara kontinu. Sehingga masyarakat benar-benar paham dan mengerti maksud dan tujuan pelarangan.

“Pasti  disosialisasikan dulu. Kalau mereka sudah mengerti, baru  kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secata bertahap,” kata Edwar.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang membenarkan hal itu. Pedagang eceran laik ditertibkan. Karena keberadannya akan  membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Meraka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal itu sangat membahayakan,” kata Kasmidi.

Agar berjalan lancar, dalam waktu dekat ini pula Pemkab melalui instansi terkait akan mengundang semua pelaku usaha. Tujuannya untuk memberikan arahan terkait larangan penjualan eceran. “Meraka aka diundang. Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur,” katanya. (hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BBM EceranpedagangSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Menilik Besarnya Potensi Singkong Gajah, Diangkat Kekuatan Besar, Dikelola Bumdes 

Next Post

Honorer Lanjut Usia, BKPP Usulkan Jadi P3K

Related Posts

Omzet Turun Drastis, Pedagang Memilih Berjualan di Luar Stadion Bessai Berinta
Bontang

Omzet Turun Drastis, Pedagang Memilih Berjualan di Luar Stadion Bessai Berinta

7 Agustus 2020, 12:30
Pedagang Berjualan di Trotoar, OPD Diminta Bertindak Tegas
Bontang

Pedagang Berjualan di Trotoar, OPD Diminta Bertindak Tegas

30 Januari 2020, 19:30
Sudah Dilarang, Belasan Pedagang Masih Nekat Berjualan di Atas Trotoar
Bontang

Sudah Dilarang, Belasan Pedagang Masih Nekat Berjualan di Atas Trotoar

11 Februari 2019, 14:10
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Wali Kota Neni Luncurkan Bontang Kreatif, Pinjaman Tanpa Bunga dan Agunan

    Wali Kota Neni Luncurkan Bontang Kreatif, Pinjaman Tanpa Bunga dan Agunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motif Pembuangan Bayi di Sangatta Utara, Polres Kutim Beber Sejumlah Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Empat Nelayan Muara Badak Bakal Diperiksa Polres Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama Komisaris dan Direksi PT Pupuk Indonesia yang Baru, Ada Musisi serta Wakil Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.