SANGATTA – Maraknya kasus penyalahgunaan obat dan barang legal yang dilakukan anak – anak di bawah umur, membuat prihatin pihak Polres Kutim khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pasalnya, Kepolisian juga tidak memiliki pasal pidana untuk menjerat pelaku dan penjualnya.
“Kita belum memiliki pasal pidana untuk hal tersebut. Ini dikarenakan pasal tersebut adalah legal,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf.
Dia pun membandingkan dengan kasus yang menghebohkan Sangatta beberapa hari lalu, yaitu ditemukannya tumpukan ratusan bungkus obat batuk cair dan minuman suplemen di Jalan Kenyamukan.
Memang sudah bukan rahasia umum, jika kombinasi kedua barang ini mengakibatkan efek mabuk bagi remaja. Namun, karena tindakan remaja tersebut tidak bisa dikenakan pasal pidana, pihaknya pun berinisiatif menangkap pelaku dan melakukan pembinaan termasuk meminta orangtua dari para remaja pelaku untuk mengawasi gerak gerik anaknya.
“Yah tujuannya agar mencegah kecenderungan remaja mengonsumsi obat legal secara berlebihan. Salah satu caranya adalah sosialisasi,” tuturnya.
Rauf juga mengaku siap mendukung dan membantu berbagai langkah dari masyarakat dalam memberantas perilaku menyimpang ini. Selain itu, pihaknya meminta kepada Ketua RT yang berada di lokasi – lokasi rawan untuk memantau kegiatan dan perilaku remaja disekitarnya.
“Karenakan Ketua RT juga bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post