SAMARINDA – Beragam kasus pernah dialami para peminjam uang di perusahaan keuangan yang bekerja sama dengan debt collector. Mulai dari motor disita, didenda dengan bunga yang mencekik, hingga berurusan dengan kepolisian.
Sabtu (6/10) lalu, Metro Samarinda menyambangi rumah FH (40), seorang mantan debitur di sebuah perusahaan finance di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dia mengisahkan tentang pengalamannya yang pernah berurusan dengan kreditur yang memberikan uang dengan jaminan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dia menjaminkan BPKB motornya yang keluaran 2014. Sekira pertengahan 2017, setelah melewati proses verifikasi data dan survei lapangan yang tidak terlalu memakan waktu lama, FH mendapatkan pinjaman uang senilai Rp 5,5 juta pada perusahaan tersebut.
“Sebagian dari uang itu mau saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya untuk menambah modal usaha di pasar,” kenangnya.
Oleh perusahaan tersebut, dia diberikan tenggat waktu selama dua tahun untuk mengembalikan pinjamannya. Dengan angsuran bulanan senilai Rp 400 ribu.
Bulan pertama hingga ketiga, angsuran berjalan lancar. Kemudian di angsuran keempat, pendapatannya di pasar mulai menurun drastis. “Waktu itu untuk makan saja susah. Apalagi untuk angsuran motor,” ungkapnya.
Dua bulan berturut-turut tidak dapat menyetor angsuran, FH didatangi dua orang debt collektor berbadan kekar. Para utusan pimpinan perusahaan itu ingin menyita motor. Dengan berat hati, dia menyerahkan satu-satunya kendaraan miliknya itu.
“Akhirnya motor saya diambil. Sejak saat itu, saya kesulitan untuk pergi ke pasar. Jadinya cari makan susah. Sempat kepikiran, ada penyesalan pernah berurusan dengan mereka,” sesalnya.
Kepada media ini, FH memberikan keterangan bahwa perusahaan finance itu berlokasi tak jauh dari Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Kukar. Kemudahan menerima uang pinjaman itu atas bantuan AM (29) yang tak lain telah dikenalnya sejak lama.
Media ini mencoba menguhubungi AM. Dia bersedia memberikan keterangan terhadap kisah pahit yang dialami FH. Ternyata motor itu dialihkan pada pihak lain. Dengan catatan, untuk melanjutkan pembayaran yang sempat tertunda.
“Tetapi dengan angsuran yang lebih tinggi. Hitung-hitung untuk menutupi kerugian operasional kami. Karena sudah beberapa bulan enggak ada angsuran,” katanya.
AM mendapat tawaran dari AK (35) untuk melanjutkan pembayaran angsuran motor tersebut. Dari AK, media ini mendapat keterangan, pria berjanggut itu bersedia membayar setiap bulan senilai Rp 500 ribu. Dengan masa pembayaran selama satu setengah tahun.
Dia menyebut, empat bulan berlalu, angsuran berjalan lancar. AK tergolong orang yang patuh menjalankan kewajibannya menutupi angsuran. Dia merasa terbantu dengan adanya motor tersebut. Namun nasib buruk menimpanya ketika mengendarai motor itu.
“Motor itu menabrak gudang. Untung saja tidak ada korban. Saya berhasil turun dari motor sebelum akhirnya motor itu menabrak gudang. Motor itu rusak parah,” bebernya.
Saat itu juga AK membawa motor itu ke bengkel yang tak jauh dari lokasi kecelakaan itu. Pihak bengkel meminta waktu seminggu untuk memperbaiki kerusakan motor tersebut. Dengan biaya perbaikan Rp 1,5 juta.
Seminggu berlalu, motor sudah selesai diperbaiki. Namun dia tidak memiliki uang cash untuk menutupi biaya perbaikan motor. Pria yang kesehariannya mengajar di salah satu sekolah di Tenggarong itu meminta penangguhan waktu pembayaran.
Pihak bengkel setuju. Dengan catatan, dalam waktu sebulan, apabila motor itu tidak diambil, maka pemilik bengkel akan menjual motornya. Alasannya, bengkel harus segera mendapatkan uang untuk menutupi biaya perbaikan dan operasional pekerja.
“Saya tidak sanggup membayar biaya perbaikan itu. Perusahaan meminta motor dikembalikan. Saya kasih tahu agar langsung mengembilnya di bengkel,” ucapnya.
Pimpinan perusahaan tidak terima. Karena merasa dirugikan apabila menebus biaya perbaikan motor. AK memberi alasan, dirinya tidak memiliki uang untuk membayar biaya perbaikan motor.
“Saya minta tolong ke pihak bengkel, agar memberikan waktu setengah bulan. Pimpinannya itu sepakat,” katanya.
Seminggu kemudian, AK mendapat pinjaman uang Rp 1,5 juta. Dia menebus motor itu di bengkel. Dia berpikir untuk mengembalikan motor pada perusahaan. Tetapi dengan syarat, perusahaan harus memberinya uang Rp 1 juta.
“Perusahaan tidak menyanggupi. Mereka ingin menarik motor tanpa ada tebusan. Saya tidak ingin berdebat panjang. Motor itu saya serahkan,” ucapnya. (*/um)






