bontangpost.id – Enam orang asal Kota Samarinda ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 10.40.
Keenam orang tersebut di antaranya berinisial AA (30), SU, BE, HA (33), SY (50), dan KA (24).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menuturkan, keenam tersangka diringkus setelah kedapatan mencuri sepuluh pipa gas stainless berukuran 20 inci.
“Dengan panjang sekitar tiga meter,” katanya.
Ia mengatakan, awalnya terlihat sebuah kapal yang sedang stand by di Sungai Balok, Dusun Nilam, Kecamatan Muara Badak.
Salah satu kapal membawa potongan dari pipa tersebut. Saat ditanya, pipa itu diambil dari Jety Nilam 130.
“Pipa itu milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS),” lanjut dia.
Sejumlah tersangka langsung dibawa ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti.
Adapun barang bukti lain yang disita berupa satu unit kapal laut, dua buah tabung oksigen, dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram, serta dua buah bor listrik.
Lebih lanjut, satu buah gergaji, satu buah palu, dua buah parang, dan dua set alat potong besi turut diamankan.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)







