BONTANGPOST.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMK dan UMSK Tahun 2026.
Penetapan UMK 2026 didasarkan pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada 2026, yakni sebesar Rp4.391.337,55 per bulan. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998,06.
Rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:
-
Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55
-
Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40
-
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
-
Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00
-
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
-
Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
-
Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
-
Kota Bontang: Rp3.799.480,00
-
Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06
Selain UMK, Gubernur Kalimantan Timur juga menetapkan UMSK Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. UMSK tertinggi tercatat berada di Kota Bontang, khususnya pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp4.975.637,00 per bulan.
Sementara di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta.
Penetapan UMK dan UMSK 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.
UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (prokal)







