bontangpost.id – Seorang perempuan berinisial LAA (27) asal Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditangkap polisi setelah mencuri emas senilai Rp 22,6 juta.
Dari pemeriksaan polisi diketahui hasil penjualan itu digunakan LAA untuk membeli iPhone untuk kekasihnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan kasus itu berawal saat korban bernama PD (21) kaget saat melihat lemari rumah kosnya terbongkar. Lalu, ia memeriksa barang berharga, ternyata sudah raib.
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan identifikasi dan melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, polisi akhirnya menangkap LAA di sekitar rumah kos korban.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ia juga mengakui telah menjual perhiasan itu.
Dari keterangan tersangka, ia mencuri barang korban karena faktor ekonomi. Hanya saja, barang yang sudah dijual digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya. Yakni membelikan kekasihnya ponsel merek iPhone, liburan, dan biaya hidup sehari-hari.
“Dari hasil penjualan hasil curian, LAA membeli dua unit HP jenis iPhone untuk pacarnya dan dirinya. Kemudian uang itu juga dipakai untuk liburan,” ucapnya.
Dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan 6,6 gram emas sisa dari hasil curian LAA. Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. (cnn)







