SANGATTA – Desa Suka Rahmat Kabupaten Kutai Timur diresmikan menjadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pertama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang, beberapa waktu lalu. Peresmian tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan Hari Jadi Desa Suka Rahmat.
Kegiatan yang digelar di depan Kantor Desa Suka Rahmat ini turut menghadirkan Kepala Desa Suka Rahmat Parakkasi hingga Agus Hariyanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang.
Dalam sambutanya Parakkasi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Desa Suka Rahamat. “Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah mempercayai Desa Suka Rahmat menjadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ia mewakili warganya merasa bangga, terpilih menjadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang pertama kalinya di wilayah Kutai Timur. “Di mana-mana yang pertama itu yang utama. Masyarakat Desa Suka Rahmat mempunyai banyak profesi. Dengan keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harap Parakkasi.
Sementara itu Agus Hariyanto dalam sambutanya menyatakan, bahwa Desa Suka Rahmat menjadi desa pertama di Kabupaten Kutai Timur yang berstatus Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami berharap, kerja sama ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Desa Suka Rahmat juga kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, seluruh aparat Desa Suka Rahmat, diantaranya para pengurus RT hingga lembaga musyawarah desa (LMD), sudah terlindungi oleh program-program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui tiga program keunggulan yang didapat, peserta yang mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga sembuh, sesuai indikasi medis. Bahkan, dengan fasilitas ruang rawat kelas satu rumah sakit pemerintah atau kelas dua rumah sakit swasta. Sementara yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan kematian senilai Rp 24 juta. Namun, bila meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan uang senilai 48 kali penghasilan yang dilaporkan,” urai Agus.
Melalui kerja sama ini diharapkan, dapat mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang terlindungi dari risiko sosial, dapat berpotensi hilangnya sumber ekonomi. Melalui jaminan sosial berupa Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Disampaikan disela-sela acara dilaksanakan penanda tanganan MOU dan launching Desa Sadar Jaminan Sosial. (si/ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: