BONTANG – Larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol masih mengacu pada Perda 27/2002. Kendati pemerintah pusat telah melakukan perubahan mengenai regulasi tersebut.
Semula hal itu diatur dalam Permendag 20/2014 tapi mendapat penyempurnaan setahun berselang. Salah satu perubahan yang dicantumkan ialah memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di supermarket dan hypermarket.
Diketahui, minuman golongan demikian ialah yang mengandung kadar alkohol maksimal 5 persen. Namun, anggota dewan menolak wacana perubahan perda tersebut hingga sekarang. Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengatakan, alasan penolakannya ialah untuk melindungi generasi muda.
Dijelaskan politikus Partai Gerindra ini, dengan dibukanya keran penjualan di pusat perbelanjaan, kesempatan oknum generasi muda untuk membeli minuman berbahaya itu semakin mudah.
“Lebih banyak mudaratnya. Karena kalau sudah mabuk itu biasanya efeknya tidak bisa mengendalikan diri. Jadi kami belum menyetujuinya sejak 2015 hingga sekarang,” kata Agus.
Menurut dia, sesuai regulasi penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang. Jika ada praktik penjualan di tempat lain, bisa disebut ilegal. Meski ia menyadari beberapa tempat hiburan malam masih menjual secara bebas.
Terkait penertiban itu menjadi ranah OPD terkait. “Harusnya pemerintah tegas untuk menegakkan peraturan daerah,” ucapnya.
Tak dapat dimungkiri, penolakan ini menuai pro-kontra. Sebab, revisi regulasi terkait penjualan minuman beralkohol dapat menambah pendapatan daerah. Akan tetapi, mantan ketua Komisi I ini meminta pemkot berinovasi dari sektor lain.
“Penolakan ini jujur kami tidak melihat dari sisi bisnisnya. Tetapi lebih ke dampaknya,” tutur dia.
Terkait tidak dilakukan revisinya perda ini, ia berpendapat tidak menabrak regulasi di atasnya. Daerah memiliki hak untuk tidak melaksanakan payung hukum lebih tinggi. Terlebih dengan pertimbangan kearifan lokal dan dampak sosial di dalamnya.
“Ini pijakan daerah untuk membuat aturan. Pembatasan tempat itu sah-sah saja,” sebutnya.
Akan tetapi, Agus setuju minuman alkohol dijual di pusat perbelanjaan jika dilakukan survei terlebih dahulu. Penilaian itu menyangkut tingkat pengendalian diri generasi muda meski telah meneguk minuman tersebut.
“Kalau itu ada hasilnya tidak apa-apa. Tetapi saya memandang hingga sekarang kaum muda saat ini belum bisa mengendalikan diri,” ujar dia.
Pada Pasal 15 Perda 27/2002 dijelaskan penjualan minuman alkohol ilegal diancam pidana enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. (*/ak/kri/k16/kpg)







