• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Dewan Belum Setujui Revisi Perda Miras

by M Zulfikar Akbar
30 Januari 2020, 17:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. (radarbogor)

Ilustrasi. (radarbogor)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol masih mengacu pada Perda 27/2002. Kendati pemerintah pusat telah melakukan perubahan mengenai regulasi tersebut.

Semula hal itu diatur dalam Permendag 20/2014 tapi mendapat penyempurnaan setahun berselang.  Salah satu perubahan yang dicantumkan ialah memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di supermarket dan hypermarket.

Diketahui, minuman golongan demikian ialah yang mengandung kadar alkohol maksimal 5 persen. Namun, anggota dewan menolak wacana perubahan perda tersebut hingga sekarang. Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengatakan, alasan penolakannya ialah untuk melindungi generasi muda.

Dijelaskan politikus Partai Gerindra ini, dengan dibukanya keran penjualan di pusat perbelanjaan, kesempatan oknum generasi muda untuk membeli minuman berbahaya itu semakin mudah.

Baca Juga:  Gerindra Buka Peluang Koalisi Fraksi Gabungan

“Lebih banyak mudaratnya. Karena kalau sudah mabuk itu biasanya efeknya tidak bisa mengendalikan diri. Jadi kami belum menyetujuinya sejak 2015 hingga sekarang,” kata Agus.

Menurut dia, sesuai regulasi penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang. Jika ada praktik penjualan di tempat lain, bisa disebut ilegal. Meski ia menyadari beberapa tempat hiburan malam masih menjual secara bebas.

Terkait penertiban itu menjadi ranah OPD terkait. “Harusnya pemerintah tegas untuk menegakkan peraturan daerah,” ucapnya.

Tak dapat dimungkiri, penolakan ini menuai pro-kontra. Sebab, revisi regulasi terkait penjualan minuman beralkohol dapat menambah pendapatan daerah. Akan tetapi, mantan ketua Komisi I ini meminta pemkot berinovasi dari sektor lain.

Baca Juga:  Agus Haris Dorong Penetapan UMK Bontang Sesuai KHL

“Penolakan ini jujur kami tidak melihat dari sisi bisnisnya. Tetapi lebih ke dampaknya,” tutur dia.

Terkait tidak dilakukan revisinya perda ini, ia berpendapat tidak menabrak regulasi di atasnya. Daerah memiliki hak untuk tidak melaksanakan payung hukum lebih tinggi. Terlebih dengan pertimbangan kearifan lokal dan dampak sosial di dalamnya.

“Ini pijakan daerah untuk membuat aturan. Pembatasan tempat itu sah-sah saja,” sebutnya.

Akan tetapi, Agus setuju minuman alkohol dijual di pusat perbelanjaan jika dilakukan survei terlebih dahulu. Penilaian itu menyangkut tingkat pengendalian diri generasi muda meski telah meneguk minuman tersebut.

“Kalau itu ada hasilnya tidak apa-apa. Tetapi saya memandang hingga sekarang kaum muda saat ini belum bisa mengendalikan diri,” ujar dia.

Baca Juga:  Ketua DPRD Dorong MoU Pemanfaatan Laboratorium PCR

Pada Pasal 15 Perda 27/2002 dijelaskan penjualan minuman alkohol ilegal diancam pidana enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. (*/ak/kri/k16/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Prokal
Tags: Agus Harisdprd bontangPerda Miras
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

TNI Buka Peluang Carter Pesawat untuk Evakuasi WNI di Wuhan

Next Post

Takut Kejatuhan Serpihan, Guru Ngajar Pakai Helm di Sekolah Rusak

Related Posts

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00
Proyek SDN 007 Bontang Utara Jadi Sorotan DPRD, Terlambat Lelang Dikhawatirkan Molor
DPRD Bontang

Komisi A DPRD Bontang Usul Operasi Timbang Serentak Dilaksanakan Berkala

29 Agustus 2025, 10:00
DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak
DPRD Bontang

DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak

29 Agustus 2025, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.