JAKARTA – Dewan Pers akhirnya memastikan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk pers atau jurnalistik. Lembaga tersebut tak lagi berwenang menangani perkara. UU 40/1999 tentang Pers juga tidak bisa digunakan untuk menangani tabloid itu.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menjelaskan, tabloid tersebut tidak menunjukkan bahwa ia dibuat oleh sebuah lembaga pers. Alamat redaksi maupun nomor teleponnya palsu. ’’Nama-nama wartawan yang ada di dalam boks redaksi itu, kami tidak menemukan satu pun dalam log daftar wartawan Indonesia,’’ ujarnya kemarin.
Salah satu syarat perusahaan pers adalah kewajiban bagi pemimpin redaksi untuk memiliki kompetensi utama. Sementara itu, pemimpin redaksi tabloid tersebut tidak juga ditemukan dalam data Dewan Pers.
Kemudian, pihaknya mendapati isi tabloid bukan produk jurnalistik. Tabloid itu menyalin berita dari media lain dan ditulis ulang. Tidak ada pula klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas berita itu. ’’Kemudian, ada beberapa halaman yang isinya opini yang memang menghakimi dan cenderung merugikan pasangan calon,’’ lanjutnya.
Karena itu, kemarin sore rapat internal Dewan Pers memutuskan bahwa tabloid tersebut bukan produk jurnalistik sehingga tidak bisa ditangani dengan menggunakan UU Pers. Pihaknya hanya mendapati indikasi niat buruk. ’’Kalau kami melihat, kesimpulannya lebih mendekati ke negative campaign, bukan black campaign,’’ tutur mantan wakil ketua Komnas HAM itu.
Karena isinya merugikan salah satu paslon, pihaknya merekomendasikan kepada polisi untuk diproses. ’’Silakan pakai undang-undang yang lain karena ini bukan pers,’’ tambahnya. Dewan Pers juga akan bersurat ke Bawaslu dan Bawaslu Jateng. Intinya, lembaga pengawas dipersilakan untuk menindaklanjuti karena dipastikan itu bukan kewenangan Dewan Pers.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa pesimistis proses hukum terhadap tabloid Indonesia Barokah akan berlanjut. Desmond menilai, selama ini kuat kesan bahwa semua hal yang berpotensi berhadapan dengan petahana, dalam hal ini Presiden Jokowi, akan berhenti. ’’Menurut saya, di republik ini tidak ada hukum. Kalau berhadapan dengan petahana, tidak ada hukum,’’ kata Desmond di gedung DPR.
Menurut Desmond, kasus tersebut tidak bisa disandingkan dengan munculnya tabloid Obor Rakyat pada pemilu presiden lalu. Dalam kasus itu, penerbit Obor Rakyat diproses hukum dan dijatuhi pidana. Sementara itu, di kasus Indonesia Barokah tidak ada perkembangan sama sekali sampai saat ini. ’’Kalau sekarang, ada pelaporan tidak ada penindakan. Kalau hukum tidak ada, jangan berharap ada tindakannya,’’ ujar Desmond. (byu/bay/c19/fat/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post