SANGATTA- Kendaraan raksasa bermuatan besar atau melebihi delapan ton yang melintasi kawasan Kutim, saat ini menjadi sorotan Pemkab Kutim. Pasalnya, kendaraan ini dianggap menjadi salah satu biang permasalahan di Kutim. Pertama, menjadi sumber kemacetan dan infrastruktur rusak. Akibatnya, jalan berlubang, becek, dan longsor.
Jika demikian, terpaksa pemerintah turun tangan sebelum batas waktunya. Baiknya, jika jalan tersebut merupakan kewajiban kabupaten. Bisa segera diatasi. Berbeda jika jalan provinsi. Seperti halnya di poros Sangatta hingga Sangkulirang. Maka akan membutuhkan waktu yang terbilang lama.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkab Kutim melakukan rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan beberapa instansi lainnya seperti Satlantas Polres Kutim, untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Hasilnya, dalam waktu dekat kendaraan bermuatan berat akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Nantinya akan tertuang jadwal melintas kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton tersebut.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan, kendaraan bermuatan berat tersebut akan dibuatkan regulasi yang mengatur waktu-waktu melintas dan batas muatan.
Rencananya, pemkab akan membuatkan Perda untuk hal itu. Nantinya dishub akan mengaktifkan penjagaan di beberapa pos mulai dari gerbang selamat datang dan beberapa tempat lainnya.
“Kendaraan berat tersebut akan dihentikan untuk dilakukan sosialisasi,” ujar Kasmidi.
Pemkab Kutim memerintahkan dishub untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut. Dengan begitu, semua mobil raksasa mengetahui larangan yang akan diterapkan Pemkab Kutim.
“Kami meminta dishub untuk sosialisasikan sambil menunggu Perdanya,” katanya.
Konsepnya, kendaraan besar hanya dapat melintas pada pukul 23.00 wita malam hingga pukul 05.00 wita. Mengingat di luar jam tersebut kondisi Sangatta dalam keadaan Padat.
“Dimana pegawai kantor anak sekolah berangkat dan pulang. Begitupun karyawan perusahaan,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub, Pailu mengatakan, rencana awal, dishub bersama Satlantas akan memberikan sosialisasi kepada pengendara truk yang bermuatan lebih.
“Mulai sekarang kami sudah sosialisasikan. Hal ini akan terus kami lakukan sampai perda jadi,” kata Pailu.
Dia menjelaskan, Jalan Sangatta hanya mampu dengan kapasitas delapan sampai dengan 12 ton. Kendaraan di atas muatan tersebut, bukan berarti dilarang, hanya saja ada aturan yang wajib ditaati.
“Salah satunya dengan pengawalan polisi. Sedangkan untuk pengukuran muatan, karena belum ada jembatan timbang, maka untuk sementara hanya akan diukur dengan pemantauan petugas jaga,” katanya.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post