• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dicabut sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengolahan Limbah Batu Bara Bisa Ugal-ugalan

by BontangPost
15 Maret 2021, 09:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
(Nasrullah/bontangpost.id)

(Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah mencabut limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Berdasarkan lampiran 14 Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).

Hal itu menimbulkan pro-kontra. Disambut baik pengusaha batu bara, tetapi digugat oleh masyarakat. Pemerintah dianggap tak berpihak pada kesehatan masyarakat.

Di Samarinda, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut baik keputusan ini. Ketua APBI Samarinda Eko Priyatno mengatakan, limbah yang dimaksud adalah limbah di pabrik sisa pembakaran. “Sejauh ini di Samarinda tidak ada masalah. Soalnya batu bara langsung diangkut. Debu juga sudah ditangani khusus di stock pile,” ucapnya.

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas) Merah Johansyah menyebutkan, di Kaltim kasus FABA pernah terjadi di area tambang milik PT Indominco Mandiri. Pada Desember 2017, Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan hukuman terhadap PT Indominco Mandiri. Yakni, pidana denda Rp 2 miliar karena terbukti bersalah melakukan pembuangan (dumping) limbah tanpa izin.

Baca Juga:  Warga IKN Sesak Napas, Tuding Abu Batu Bara

Disebut Merah, perusahaan ini sudah divonis bersalah karena pengelolaan buruk FABA. Ternyata di lapangan tidak terjadi pemulihan. Nilai denda pun sangat kecil dan tidak membuat jera.

“Begitu juga warga di dekat PLTU Mpanau, Sulawesi Tengah. Warga yang sakit dan mengadu ke pemerintah justru diminta untuk membuktikan sendiri keterkaitan penyakit yang diderita dengan dampak FABA operasi PLTU. Jadi, perlindungan warga dari limbah FABA itu omong kosong. Apalagi sekarang ketika FABA bukan lagi beracun dan berbahaya. Dari kasus itu, kebijakan ini akan membuat pebisnis batu bara semakin ugal-ugalan membuang limbah dan terbebas dari hukum,” kata Merah Johansyah yang sebelumnya merupakan Dinamisator Jatam Kaltim itu.

Dalam konferensi pers yang sama dengan Jatam, Fajri Fadhillah dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Batu bara mengandung berbagai jenis unsur racun termasuk logam berat dan radioaktif.

Ketika batu bara dibakar di pembangkit listrik, maka unsur beracun ini terkonsentrasi pada hasil pembakarannya. Yakni, abu terbang dan abu padat (FABA). Ketika FABA berinteraksi dengan air, unsur beracun ini dapat terlindikan secara perlahan, termasuk arsenik, boron, kadmium, hexavalent kromium, timbal, merkuri, radium, selenium, dan thallium ke badan lingkungan.

Baca Juga:  Pertambangan Batu Bara di Kaltim, Masalah Dana Bagi Hasil, hingga Data yang Tak Transparan

“Unsur-unsur ini sifatnya karsinogenik, neurotoksik dan beracun bagi manusia, ikan, biota air, dan satwa liar. Alih-alih memperkuat implementasi pengawasan dan penjatuhan sanksi pengelolaan abu batu bara dari pembangkit yang akan memperkecil risiko paparan, pemerintah justru melonggarkan aturan pengelolaan abu batu bara dengan mengeluarkannya dari daftar Limbah B3,” ujar Fajri Fadhillah.

Meski begitu, keputusan ini diklaim sebagai hasil kajian ilmiah. Dalam keterangan persnya kemarin, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, pemerintah punya alasan kuat. “Ada saintifiknya. Jadi, semua berdasarkan scientific based knowledge,” kata dia.

Lanjut dia, pembakaran batu bara pada PLTU sudah menggunakan pulverize coal atau pembakaran batu bara menggunakan temperatur tinggi. Sehingga karbon yang tak terbakar dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil. Rosa menambahkan, FABA yang masuk kategori non-limbah B3 hanya dari PLTU.

Baca Juga:  Jaringan Pipa Migas Terancam Aktivitas Tambang Batu Bara

Dilansir dari laman Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diunggah pada September 2020, FABA merupakan limbah B3. Dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri berbahan bakar batu bara lainnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan KESDM pada 2018, proyeksi kebutuhan batu bara hingga 2027 sebesar 162 juta ton. Prediksi potensi FABA yang dihasilkan sebesar 16,2 juta ton, dengan asumsi 10 persen dari pemakaian batu bara.

Banyaknya limbah abu batu bara yang dihasilkan tidak seiring dengan cara penanganannya. Sebagian besar masih terbatas melalui penimbunan lahan (landfill). Jika tidak dimanfaatkan dan tidak ditangani dengan baik, maka dapat berpotensi menimbulkan pencemaran.

Saat ini FABA baru dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi bangunan dan jalan. Pemanfaatan lainnya belum banyak. Karena masih tahap kajian dan penelitian sebagai untuk mendapatkan izin pemanfaatannya. (nyc/riz/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Batu baralimbah batu bara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warganet Heboh, Foto Via Vallen Nongol di Akun Instagram Manchester United

Next Post

Kasus Aktif Covid-19 Turun Jadi 8,7 Persen

Related Posts

Dua Ponton Batu Bara Hantam Rumah Warga dan Rusak Jembatan Mahulu
Kaltim

Dua Ponton Batu Bara Hantam Rumah Warga dan Rusak Jembatan Mahulu

5 Januari 2026, 07:00
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Ironi Kutai Timur; Kekayaan Alam Terus Dikeruk, Tak Punya Data Produksi Batu Bara

10 November 2025, 11:42
Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim
Kaltim

Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

7 Oktober 2025, 14:46
Pematangan Lahan Perumahan di Samarinda Ketemu Batu Bara, Ini Penjelasan Pengelola
Kaltim

Pematangan Lahan Perumahan di Samarinda Ketemu Batu Bara, Ini Penjelasan Pengelola

14 Juli 2025, 16:18
Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang
Kaltim

Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang

8 Juni 2025, 19:40
DPRD Kutim Ungkap Potensi Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang PT APE
Kaltim

DPRD Kutim Ungkap Potensi Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang PT APE

17 April 2025, 12:06

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.