Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada hari ini, tim penyidik menyita sebuah tanah dan bangunan milik Rita di Samarinda, Kalimantan Timur.
Aset tersebut disita tim penyidik lantaran diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).
Penyitaan ini dilakukan penyidik seiring pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Salah satunya pengusaha Mitra Kukar, Roni Fauzan. Mantan manajer klub sepakbola Mitra Kukar itu diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Sementara lima saksi lainnya diperiksa di Mapolresta Samarinda.
“Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dilakukan di Aula Mapolresta Samarinda,” ucap Febri.
Dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post