BONTANG – Dugaan mark up pembangunan eskalator atau tangga berjalan di Gedung DPRD Bontang memasuki babak baru. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Muksin mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan eskalator DPRD Bontang tahun 2015 senilai Rp 2,9 miliar. Seorang di antaranya adalah Sekretaris DPRD Bontang, FR.
Dalam kasus itu, FR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KML sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM sebagai rekanan penyedia barang, serta NGH sebagai sub kontraktor rekanan.
“Pelaksana tugas Kajari Bontang Agus Kurniawan, bersama tim penyidiknya, telah melaksanakan ekspose kasus di hadapan Pak Wakajati, dan para asisten, jaksa senior dan Satgasus Kejati Kaltim,” ungkap Muksin dalam rilisnya kepada wartawan.
Muksin menerangkan, dalam ekspose itu, disimpulkan 2 poin penting. Pertama, sementara menetapkan 4 orang tersangka. “Bahwa alat bukti telah terpenuhi, untuk menetapkan tersangka berjumlah 4 orang,” ujar Muksin.
Kedua, kepada penyidik Kejari Bontang, diberikan waktu selama 10 hari sampai tanggal 21 Agustus 2017 mendatang, untuk melakukan pendalaman kasus. “Sekaligus juga, menyempurnakan, melengkapi penyidikan, serta melakukan upaya paksa tahap penyidikan,” ujar Muksin.
“Selain itu juga, untuk jaksa juga melengkapi alat bukti, dan barang bukti. Hingga melakukan penggeledahan, dan juga penyidikan,” tambahnya.
Dijelaskan Muksin, dugaan proyek eskalator DPRD Bontang dengan plafon anggaran atau pagu senilai Rp 2,9 miliar pada APBD tahun 2015 itu, berpotensi merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar. “Untuk FR masih sebagai Sekretaris DPRD Bontang aktif sampai dengan saat ini,” sebutnya.
“Angka riil kerugian negara, masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Untuk sementara, belum dilakukan penahanan kepada keempat tersangka,” tandas Muksin.
Diketahui, kejaksaan mengendus dugaan kecurangan dalam proyek eskalator dengan anggaran nilai Rp 2,9 miliar, berupa mark up pengadaan barang dan jasa. Usai diselidiki, kasus itu naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2017 lalu
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Novita Elisabet Morong mengakui, kasus yang sudah mereka tangani sejak empat bulan terakhir ini sudah ada titik terang. Dua pekan ke depan, pihaknya bakal menetapkan orang yang diduga terlibat.
“BPKP minggu depan akan kembali ke Bontang untuk perhitungan terakhir sekaligus kesimpulan, dan minta data ke kami. Secara yuridis harus menunggu itu, tapi kami pastikan dua minggu lagi akan kami tetapkan tersangkanya,” tegasnya saat ditemui, Jumat (11/8) di Kantor Kejari, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Dijelaskan, kasus ini tak hanya melibatkan satu orang, namun lebih dari satu. Namun Novi—begitu akrab disapa enggan membeber siapa dan berapa orang yang ikut terlibat. Kejelasan kasus ini, lanjut dia sekaligus membuktikan kepala publik, bahwa Kejari komitmen dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 1 miliar.
Kasus ini juga sempat dianggap mandek oleh mahasiswa lantaran proses pengusutan kasus terkesan lamban. “Supaya masyarakat tahu bukannya kami mandek. Untuk menetapkan tersangka tidak bisa sembarangan. Kami butuhkan dukungan dari ahli dalam hal ini BPKP, saksi dan petunjuk lainnya. Sekarang karena bukti yang kami miliki cukup terang, kami sudah bisa menetapkan tersangka. Artinya ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” pungkasnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post