BONTANG – Sebagai upaya antisipasi pekerja anak di bawah umur, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengingatkan pengusaha maupun perusahaan agar tidak mempekerjakan anak bawah 18 tahun.
Meski sejauh ini belum ada temuan, kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja (P3K) Disnaker Bontang, Usman pihaknya masih sebatas mengingatkan saja. Belum ada sosialisasi yang dilakukan.
“Belum ada. Karena belum ada temuan kami seperti ini. Tapi harus diingatkan,” jelasnya kepada bontangpost.id, Senin (24/6/2019).
Jika nantinya ada temuan dan pengusaha maupun perusahaan tersebut melanggar, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Walau pun begitu, pekerja anak di bawah umur tak bisa dipungkiri.
Pasalnya, faktor ekonomi dan rumah tangga miskin atau sangat miskin, dan pendidikan rendah serta ketidak mampuan keterampilan membuat masih banyaknya anak di bawah umur terjun ke dunia kerja.
“Jika perusahaan dan pengusaha tidak menggubris, maka ditindak berdasarkan aturan,” jelas Usman.
Diketahui, secara umum, pengusaha dan perusahaan dilarang untuk mempekerjakan anak. Terkecuali pekerjaan ringan, dalam rangka kurikulum diklat, mengembangkan bakat dan minat.
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 68 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. (Arsyad Mustar/Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post