TIM sukses pasangan Rusmadi-Syafaruddin dan Jaang-Ferdian diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan secara tertulis.
Inti isi surat pernyataan tersebut agar tidak memasang APK sebelum keluarnya “perintah” dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.
“Kami minta buat surat pernyataan untuk tidak memasang sebelum ada surat dari KPU,” ujar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Idris.
Adanya pembuatan surat pernyataan lantaran, APK yang sempat ditahan diminta untuk “dibebaskan”. Pasalnya, mereka mengaku APK tersebut hanya ditaruh di Posko Pemenangan.
“Kalau melanggar akan kami tertibkan terus. Juga akan ada sanksi. Acuan kami ialah surat pernyataan serta aturan.
Kami akan rekomendasikan sanksi,” tegasnya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas setiap orang yang melakukan kampanye peserta pemilu di luar jadwal yang ditetapkan, bisa terancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sedangkan penertiban akan menggunakan dasar hukum Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Karena APK seperti spanduk, baliho dan rontek termasuk reklame.
“Kami harap dapat menaati peraturan yang berlaku. Jika tidak, kami tidak segan-segan menindak,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: