• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Diminta Isi Surat Pernyataan

by BontangPost
30 Maret 2018, 11:06
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,  Muhammad Idris.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,  Muhammad Idris.

Share on FacebookShare on Twitter

TIM sukses pasangan Rusmadi-Syafaruddin dan Jaang-Ferdian diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan secara tertulis.

Inti isi surat pernyataan tersebut agar tidak memasang APK sebelum keluarnya “perintah” dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.

“Kami minta buat surat pernyataan untuk tidak memasang sebelum ada surat dari KPU,” ujar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,  Muhammad Idris.

Adanya pembuatan surat pernyataan lantaran, APK yang sempat ditahan diminta untuk “dibebaskan”.  Pasalnya,  mereka mengaku APK tersebut hanya  ditaruh di Posko Pemenangan.

“Kalau melanggar akan kami tertibkan terus.  Juga akan ada sanksi. Acuan kami ialah surat pernyataan serta aturan.

Kami akan rekomendasikan sanksi,” tegasnya.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas setiap orang yang melakukan kampanye peserta pemilu di luar jadwal yang ditetapkan, bisa terancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Baca Juga:  Rakor Tim Pemantau Pilgub, Cegah Kesalahan 

Sedangkan penertiban akan menggunakan dasar hukum Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.  Karena APK seperti spanduk, baliho dan rontek termasuk reklame.

“Kami harap dapat menaati peraturan yang berlaku.  Jika tidak,  kami tidak segan-segan menindak,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: APK Ilegalpanwaslupilgub kaltim 2018Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WOW!!! 2 Ribu APK Kembali Diamankan

Next Post

Tak Hujan, Debit Air Sungai Meluap 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.