BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Kesehatan Bontang memastikan pengurus RT tidak bisa mengusulkan untuk pembelian alat fogging. Berdasarkan hasil rembuk warga. Ahli Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya Diskes Nur Ilham mengatakan pihaknya telah melakukan pencoretan pada tahun sebelumnya.
Menurutnya pencoretan karena sarana tersebut telah dimiliki Diskes. “Tetapi masih ada yang tembus karena kami kelewatan saat pengecekan,” kata Ilham.
Saat melakukan pengasapan area berkoordinasi dengan Puskesmas. Ia menilai warga tidak bisa melakukan pengasapan secara mandiri. Karena harus ada ketentuan terkait dengan dosis obat yang digunakan. “Karena jika dosisnya tidak sesuai maka akan berdampak pada lingkungan,” ucapnya.
Bahkan beberapa RT di Berebas Tengah yang mendapatkan bantuan alat fogging dari perusahaan hanya bertahan beberapa hari. Setelah itu sarana tersebut mengalami kerusakan. Pasalnya penggunaan sarana tersebut tidak bisa sembarangan. “Jadi kami mohon kepada RT untuk tidak lagi mengajukan pembelian alat fogging,” tutur dia.
Jika terdapat kasus demam berdarah, petugas kesehatan akan melakukan penyelidikan epidemiologi. Bila positif maka area tersebut bisa dilakukan fogging. Akan tetapi penanggulangan demam berdarah yang paling efektif ialah pemberantasan sarang nyamuk. Dengan memperhatikan kebersihan lingkungan. “Gerakan 3M plus itu yang ampuh karena jentik bisa diberantas,” terangnya.
Diketahui kasus DBD di Kota Bontang saat ini mencapai 54. Terbanyak di Kelurahan Loktuan dengan sembilan kasus. Ketua RT juga bisa melakukan pengecekan terkait dengan kasus DBD di wilayahnya dari data yang dimiliki Diskes. (KP)







