BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menekankan setiap sekolah hanya memberikan spesifikasi seragam. Bukan memperjualbelikan kepada orang tua siswa.
Hal ini menyusul adanya temuan penjualan baju seragam olahraga di SDN 008 dan SMP Negeri 1 Bontang Utara.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nurhadi mengatakan hal ini berdasarkan dari PP Nomor 17/2010 pasal 181 dan 198 sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam. Ditambah hampir seluruh koperasi sekolah tidak memiliki badan hukum.
“Makannya kami beri teguran kepada seluruh sekolah yang masih memperjualbelikan, tapi kedepan kami akan beri ketegasan,” katanya.
Pihaknya pun telah menghimbau seluruh kepala sekolah dan komite sebelum penerimaan siswa baru. Mereka hanya boleh memberikan desain dan spesifikasi baju kepada orangtua.
Adapun arahan lainnya untuk membeli diluar tanpa boleh turut andil menunjuk toko tertentu sembari menunggu penyerahan baju gratis.
“Jadi orangtua yang diwajibkan menyediakan sendiri, mereka yang tergabung paguyuban kelas bisa memilih vendor sendiri dan membuat bersama-sama,” ungkapnya.
Diketahui pengerjaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP kini telah mencapai 60 persen. Penyerahan simbolis seragam akan dilakukan pada Minggu (17/8/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI. Selain seragam, siswa juga akan menerima tas dan sepatu.
Seragam yang diberikan yakni yakni putih-merah untuk SD dan putih-biru jenjang SMP. Namun tidak semua seragam diberikan salah satunya baju olahraga. (Dwi Kurniawan Nugroho)







