bontangpost.id – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah, bagi siswa baru jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK dan SLB pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Ajaran 2020 senilai Rp 12 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Juda Nusa melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol Rido Doly Kristian mengatakan, pada kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka.
“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial J, ES dan AS,” kata Rido.
Rido meneruskan, J merupakan Kabid Sarpas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU tahun 2020. Sementara ES merupakan direktur di CV ECP, selaku pemenang pengadaan. Terakhir AS selaku pelaksana pengadaan yang meminjam bendera CV ECP.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kaltim, perbuatan tiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.948.167.924,” ungkap Rido.
Adapun modus ketiga tersangka ini adalah dengan melakukan mark up pada penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
“Pemenang tender, CV EPP juga memalsukan persyaratan dokumen lelang, yaitu pengalaman kerja dan Laporan keuangan perusahaan,” imbuh Rido.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post