SANGATTA – Dinas Perhubungan Kutai Timur (Dishub Kutim) berharap Tim Terpadu (Timdu) bisa segera kembali mengusulkan perubahan status kaeasan Taman Nasional Kutai (TNK). Karena usulan ini memegang peranan penting terkait rencana kelanjutan pembangunan Bandara Sangkima. Mengingat, lahan yang baru dinyataksn clean and clear (CNC) hanya areal Runway atau landasan pacu pesawat.
“Harusnya tahun depan sudah mulai dikerjakan. Tapi, karena masalah lahan ini, mungkin akan direncanakan ulang lagi. Makanya, Timdu yang diketuai Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) IV Samarinda, harus segera mengusulkan kembali pelepasan kawasan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” sebut Kepala Dishub Kutim Ikhsanuddin Syepi.
Dia menerangkan, dari hasil penetapan panitia tapal batas enclave TNK, lahan yang dibebaskan untuk bandara khusus eks PT Pertamina itu hanya seluas 2 hektar. Sementara, agar dapat kembali digunakan, Pemkab perlu membangun terminal, apron bandara dan fasilitas penunjang lainnya.
“Yah jelas tidak mungkin cukup kalau hanya dua hektar saja. Makanya perlu ditambah luasannya,” ujarnya.
Ikhsanuddin mengakui, dalam usulsn Dishub Kutim sebelumnya, luas lahan yang diperlukan untuk membangun Bandara Sangkima hingga 99 hektar. Namun melihat kondisi saat ini dan status kawasan, pemerintah pusat tentu akan selit memenuhinya.
“Itu senabnya, kami minta yang dibebaskan minimal 30 hektar saja,” tutur Ikhsanuddin.
Dia menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Timdu, rencananya dalam waktu dekat persoalan ini akan segera disampaikan ke bupati Kutim. Tujuannya untuk membicarakan terkait kelznjutan usulan kembali perubahan status TNK.
“Sementara untuk tahun depan baru area Runway saja yang akan dikerjakan,” akunya.
Sebelumnya, Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 4 Samarinda Arief Rahmansyah menyarankan agar Pemkab segera mengajukan kembali usulan enclave terhadap TNK. Karena, lahirnya penetapan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718 tahun 2014 tentang perubahan status kawasan hutan di Kaltim, termasuk kawasan TNK seluas 7.816 hektar, areal bandara Sangkima hanya masuk sebagian.
“Oleh karena itu, saran kami (BPKH, Red.) Pemkab Kutim segera kembali mengusulkan enclave terhadap kawasan TNK ke pemerintah pusat. Larena proses in out kawasan enclave yang sebelumnya coba dilakukan tidak bisa. Jadi mau tidak mau mengusulkan ulang,” sebutnya.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim sangat berharsp agar pembangunan Bandara Sangkima dapat segera dilakukan. Karena, selain digunakan untuk jalur transportasi udara umum, bandara eks PT Pertamina itu juga menjadi tempat pendaratan sejumlah pesawat latihan dari TNI. Mengingat, wilayah Kutim menjadi salah satu daerah pusat latihan gabungan.
Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan dengan mengusulkan perubahan kawasan tersebut masuk dalam usulan enclave dari TNK. Semula, Pemkab pun mengusulkan lahan yang dienclave seluas 17 ribu hektar. Namun, yang disetujui hanya 7.816 hektar. (aj)







