Berikan Pendampingan, Pembinaan, dan Edukasi Terkait Bahaya Obat
BONTANG – Maraknya kasus peredaran obat keras dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) akhir-akhir ini, menggerakkan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Diskes-KB) untuk menggelar rapat koordinasi, Selasa (19/9) lalu di Ruang Rapat Bhakti Husada I Diskes-KB.
Tampak hadir Plt Sekretarias Daerah (Sekda) Artahnan serta jajaran Diskes-KB. Pada rapat tersebut, Diskes-KB mengundang sebanyak 56 pengelola apotek perorangan serta apoteker, klinik swasta, rumah sakit, toko obat, termasuk penjual jamu Kota Bontang untuk duduk bersama membahas bahaya serta upaya pencegahan beredarnya obat-obat tipe G di Kota Taman.
Plt Kadiskes-KB dr. Bahauddin, MM menerangkan, Diskes-KB memiliki tugas melindungi serta bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat Kota Bontang dari penggunaan obat keras, napza, maupun jenis obat lainnya seperti Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC).
Untuk itu, melalui rapat ini ia beserta jajaran Diskes-KB akan melakukan pendampingan dan pembinaan secara berkala dan menyeluruh kepada semua sasaran rumah sakit, apotek, klinik swasta, dan produsen obat lainnya. Juga melakukan edukasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Bontang.
“Tanpa edukasi, tentu para pelajar tidak akan paham terkait bahaya penggunaan obat-obat tipe G tersebut. Kami perlu memberikan pemahaman kepada adik-adik kita, sehingga mereka dapat memproteksi diri. Tidak menutup kemungkinan ada jenis obat baru seperti PCC, pil koplo dan lainnya yang bermunculan. Ini seperti fenomena gunung es,” urainya.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau peserta yang hadir untuk dapat memilah serta meneliti konsumen yang hendak membeli barang (obat). Jika menemukan masyarakat yang mencurigakan dalam memberikan resep, segera hubungi dokter terkait. Teruntuk masyarakat Bontang, janganlah mudah terpengaruh terhadap penyalahgunaan obat-obatan. Jangan mudah mencontoh, utamanya kepada anak-anak.
Bahauddin berharap, agar semua elemen dapat bersinergi, bekerja sama untuk menjaga keamanan Kota Bontang dari kasus penyalahgunaan obat keras dan napza. “Pahami undang-undang, lakukan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyediaan barang (obat) sesuai dengan standar,” tutur dia.
Sementara itu, Kasi Farmasi Diskes-KB drg. Asiah, MM mengatakan, peran Diskes-KB sendiri memberikan pendampingan dan pembinaan secara berkala dan menyeluruh, tim Farmasi Diskes-KB akan mendata serta membuat laporan terkait penggunaan narkotika dan psikotropika kepada tempat-tempat penjualan obat atau apotek.
“Secara detail akan kami tanyakan, bagaimana cara penyimpanan, penyaluran, dan pembeliannya. Juga bagaimana cara memberikan edukasi kepada pasien apabila diberikan obat-obat sejenis psikotropika dan napza,” paparnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan aturan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, diantaranya Tramadon, Triheksifenidil, Chlorpromazine, Amitriptyline, dan Haloperidol. “Jenis obat-obat yang sering digunakan tetapi ada pengawasannya, legal digunakan karena dalam pengawasan BPOM,” kata dia.
Disamping itu, upaya lanjutan Diskes-KB kepada masyarakat Kota Taman yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat). Lanjut Asiah, ini merupakan upaya pemerintah guna mewujudkan kepedulian, kesadaran, pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan obat secara tepat dan benar.
“Rencananya, pencanangan Gema Cermat akan dirangkaikan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN), 12 November mendatang. Sasarannya masyarakat biasa, kader, dokter, semua elemen masyarakat. Ini menjadi sebuah gerakan bersama untuk mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan obat,” tutupnya. (ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: