SANGATTA- Hingga saat ini, tak ada aduan seorangpun ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, atau ke posko aduan terkait perusahaan yang tak memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya, semua perusahaan sudah memenuhi hak karyawan. Begitupun laporan pemberian THR kepada pemerintah. Mereka semua dipastikan taat aturan.
“Tidak ada yang lapor. Tidak ada aduan. Berarti semua sudah dibayarkan,” ujar Kadisnakertrans, Darius Jiu Dian.
Biasanya lanjut dia, setiap tahun ditemukan aduan. Karyawan berbondong-bondong melaporkan. Baik pra maupun pasca hari raya. Namun tidak kali ini. Semua berjalan normal.
“Ya itulah harapan kami. Karyawan mendapatkan haknya setelah mereka menunaikan kewajiban. Karena jelas, jika tak membayarkan, laporkan kepada kami,” tegas Jiu.
Hal ini kata dia, merunjuk Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2018, tentang perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hati Raya (THR) bagi karyawannya seminggu sebelum Hari Raya.
Jika tidak, maka siap-siap mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ya pasti ada sanksi nya. Kami juga sudah melampirkan surat batas waktu pelaporan pembayaran THR sampai tanggal 8 Juni 2018,” kata Jiu.
Himbauan ini kata mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim itu, sudah dilayangkan kepada seluruh perusahaan di Kutim. Dengan Begitu, mereka sudah mengetahui aturan serta sanksi yang akan diterima jika mengabaikan perintah tersebut.
“Pemberitahuan pembayaran THR tersebut telah kami sampaikan ke setiap pengusahan yang beraktivitas di Kutim sejak 27 Mei sebelum lebaran,” jelasnya.
Jika diabaikan, karyawan dipersilahkan melaporkan kasus tersebut kepada Disnakertrans. Pihaknya sudah menyiapkan posko khusus untuk melaporkan perusahaan yang membandel.
“Kami sudah menyiapkan posko pelaporan THR yang beralamat di kantor Disnakertrans. Silahkan lapor dan kami pasti akan proses,” katanya.
Untuk diketahui, mengacu pada tahun sebelumnya, sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan kewajiban perusahaan kepada karyawan.
Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.
Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Selanjutnya upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post