• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Disnaker Tak Terima Satupun Aduan Pembayaran THR

by M Zulfikar Akbar
27 Juni 2018, 10:23
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DOK
Foto: Darius Jiu Dian

DOK Foto: Darius Jiu Dian

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Hingga saat ini,  tak ada aduan seorangpun ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, atau ke posko aduan  terkait perusahaan yang tak memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya,  semua perusahaan sudah memenuhi hak karyawan.  Begitupun laporan pemberian THR kepada pemerintah. Mereka semua dipastikan taat aturan.

“Tidak ada yang lapor.  Tidak ada aduan.  Berarti semua sudah dibayarkan,” ujar Kadisnakertrans, Darius Jiu Dian.

Biasanya lanjut dia,  setiap tahun ditemukan aduan.  Karyawan berbondong-bondong melaporkan.  Baik pra maupun pasca hari raya.  Namun tidak kali ini.  Semua berjalan normal.

“Ya itulah harapan kami.  Karyawan mendapatkan haknya setelah mereka menunaikan kewajiban. Karena jelas,  jika tak membayarkan,  laporkan kepada kami,” tegas Jiu.

Hal ini kata dia,  merunjuk Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2018, tentang  perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hati Raya (THR) bagi karyawannya seminggu sebelum Hari Raya.

Jika tidak, maka siap-siap mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ya pasti ada sanksi nya. Kami juga sudah melampirkan surat batas waktu pelaporan pembayaran THR sampai tanggal 8 Juni 2018,” kata  Jiu.

Himbauan ini kata mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim itu,  sudah dilayangkan kepada seluruh  perusahaan di Kutim. Dengan Begitu,  mereka sudah mengetahui aturan serta sanksi yang akan diterima jika mengabaikan perintah  tersebut.

“Pemberitahuan pembayaran THR tersebut telah kami sampaikan ke setiap pengusahan yang beraktivitas di Kutim sejak 27 Mei sebelum lebaran,” jelasnya.

Jika diabaikan,  karyawan dipersilahkan melaporkan kasus tersebut kepada Disnakertrans.  Pihaknya sudah menyiapkan posko khusus untuk melaporkan perusahaan yang membandel.

“Kami sudah menyiapkan posko pelaporan THR yang beralamat di kantor  Disnakertrans. Silahkan lapor dan kami pasti akan proses,” katanya.

Untuk diketahui,  mengacu pada tahun sebelumnya,  sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan kewajiban perusahaan kepada karyawan.

Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja  satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.

Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selanjutnya upah satu bulan adalah  pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dana Minim, Kutim Minta Tambahan Anggaran Porprov

Next Post

Kutim Diserbu 18 Ribu Pendatang

Related Posts

Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar
Kriminal

Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

30 April 2026, 14:33
Daratan Terkikis Ombak, Masa Depan Wisata Pulau Derawan Kini di Ujung Tanduk
Kaltim

Daratan Terkikis Ombak, Masa Depan Wisata Pulau Derawan Kini di Ujung Tanduk

30 April 2026, 13:44
Serapan Anggaran Rendah, Pemkot Bontang Kebut 7 Program Unggulan
Pemkot Bontang

Serapan Anggaran Rendah, Pemkot Bontang Kebut 7 Program Unggulan

30 April 2026, 11:35
RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
Bontang

RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

30 April 2026, 10:30
Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat
Kaltim

Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai

30 April 2026, 09:20
Lomba Perpustakaan Bontang Tetap Jalan Berkat DAK Nonfisik
Society

Lomba Perpustakaan Bontang Tetap Jalan Berkat DAK Nonfisik

30 April 2026, 08:27

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.