BONTANG – Malang benar nasib Mentari (bukan nama sebenarnya). Gadis berumur 15 tahun ini mengalami trauma setelah menjadi korban pemuas nafsu ayah angkatnya, EH.
Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf menerangkan, perlakuan tidak senonoh itu dialami korban berawal ketika hanya tinggal berdua dengan ayah angkatnya di rumah. Tersangka EH yang baru sekitar setengah bulan ditinggal istri untuk pulang kampung, tergoda saat melihat gadis di bawah umur ini tertidur. Sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya lagi.
“Korban diancam tidak diberikan uang,” ungkapnya.
Tidak tahan dengan perilaku bejat tersangka, korban lalu menceritakan tabiat buruk ayah angkat yang telah berulang tersebut kepada gurunya. “Gurunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujarnya.
Dari laporan itu, Polsek Muara Badak langsung bergerak cepat. Salah satunya melakukan visum ET Repertum terhadap korban. Hasilnya terbukti ada bekas pencabulan. Oleh sebab itu, tersangka EH dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka kini diamankan di Polsek Muara Badak,” pungkasnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post