BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III pada Selasa, 10 Juni 2025. Agenda utama rapat tersebut yakni penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat yang disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 5 Juni 2025 tentang penyampaian Raperda Kota Bontang Tahun 2025,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming, saat memimpin rapat yang dihadiri oleh 19 anggota DPRD Kota Bontang.
Maming menambahkan, dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2023–2025, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bontang.
Sementara itu, dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Visi dan misi tersebut memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
“Ini juga merupakan bagian integral dari pencapaian visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029,” ungkap Neni. (*)







