BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemberhentian kontrak 250 honorer menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Bontang. Berbagai opsi diupayakan agar mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan.
Salah satunya dengan memfasilitasi peminjaman modal untuk membuka usaha. Di sisi lain, pemkot juga ingin agar mereka tetap bekerja.
Terbaru, pemkot menempuh opsi dengan menggunakan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Nantinya, mereka berkontrak secara individu dengan dinas terkait. Namun, tentu hal ini harus dipertimbangkan terlebih dahulu,” kata Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.
Agus Haris menjelaskan, skema ini memungkinkan tenaga kerja tetap dipekerjakan oleh dinas terkait secara individu, meskipun statusnya bukan lagi sebagai tenaga honorer.
Pemkot lebih dulu akan melakukan analisis beban kerja terlebih dahulu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai. Analisis tersebut menjadi acuan teknis untuk pelaksanaan skema ini.
“Kami sudah konsultasi ke kementerian. Jika ada analisis beban kerja dan kebutuhan yang sesuai, itu bisa menjadi dasar teknis untuk mengambil opsi PJLP,” terangnya.
Jika skema PJLP diterapkan, tenaga kontrak akan diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri di DPM-PTSP Kota Bontang.
Beberapa posisi seperti petugas kebersihan, tenaga penghubung, hingga petugas pemadam kebakaran masih memungkinkan untuk diakomodasi melalui kontrak individu, menyesuaikan kebutuhan dan rasio pegawai di masing-masing OPD.
Namun, tidak semua dari 250 tenaga honorer tersebut dapat langsung dialihkan ke skema PJLP. Penempatan akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan serta hasil evaluasi kinerja.
“Nanti disesuaikan dengan kebutuhan kerja di tiap OPD. Bisa saja mereka dibutuhkan di dinas lain, misalnya yang berlatar belakang pendidikan bisa diarahkan ke sekolah,” jelasnya. (*)






