• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

DPRD Bontang Minta Penutupan Jalan untuk Hajatan Diatur Lebih Tegas

by Redaksi Bontang Post
9 Juli 2026, 13:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Muhammad Sahib.

Muhammad Sahib.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Praktik penutupan jalan secara mendadak untuk kegiatan masyarakat kembali menjadi perhatian DPRD Bontang. Penggunaan badan jalan untuk pengajian, pesta, hingga kegiatan komunitas dinilai kerap mengganggu arus lalu lintas dan membuat pengendara kebingungan karena minimnya informasi.

Karena itu, DPRD meminta ketentuan mengenai penggunaan jalan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diperjelas agar memiliki dasar hukum yang tegas sekaligus mudah dipahami masyarakat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan masih banyak penutupan jalan yang dilakukan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi yang memadai dengan instansi terkait. Kondisi tersebut kerap membuat pengguna jalan terkejut ketika akses yang biasa dilalui tiba-tiba ditutup.

“Kalau memang ada penutupan jalan karena suatu acara, masyarakat harus tahu bahwa itu sudah diatur dalam perda. Jangan sampai orang yang hendak melintas tiba-tiba mendapati jalan ditutup lalu marah karena tidak mengetahui aturannya,” ujarnya saat pembahasan Raperda LLAJ, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:  Bus Karyawan Berhenti Sembarangan, DPRD Bontang Desak Penertiban

Politikus NasDem itu menilai regulasi yang lebih rinci akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan maupun masyarakat sebagai pengguna jalan. Selain menjadi pedoman pelaksanaan, aturan tersebut juga dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengatur mekanisme perizinan penggunaan badan jalan.

Menurut Sahib, hingga kini masih ditemukan kegiatan masyarakat, seperti pengajian maupun acara sosial lainnya, yang memanfaatkan badan jalan tanpa prosedur yang jelas. Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang fungsi utamanya untuk menunjang mobilitas masyarakat.

Ia menambahkan, apabila penggunaan badan jalan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, mekanismenya harus transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, pemerintah juga dapat mengatur pemanfaatan ruang jalan secara legal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Pertanyakan Pembayaran Iuran dan Tidak Beroperasionalnya Gerobak Sampah

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Viki Rizqi Riadis, menjelaskan bahwa penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Menurutnya, pada prinsipnya badan jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat. Namun, penggunaan tersebut dimungkinkan apabila memperoleh diskresi atau rekomendasi dari kepolisian dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Pada dasarnya penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat itu tidak boleh. Tetapi dimungkinkan apabila memperoleh diskresi atau rekomendasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Perkapolri,” jelasnya.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Pungutan Iuran di Sekolah, DPRD Dorong Kartu Bontang Pintar Dijalankan Tahun Depan

Viki mengakui tantangan terbesar saat ini bukan hanya pengawasan, tetapi juga masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut. Karena itu, Dishub bersama kepolisian akan meningkatkan sosialisasi agar setiap penyelenggara kegiatan memahami prosedur penggunaan badan jalan.

Menurutnya, setiap izin yang diberikan umumnya disertai langkah pengamanan, seperti pemasangan rambu portabel, rekayasa lalu lintas, hingga penempatan petugas di lokasi agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

“Ke depan kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi. Yang paling penting adalah keselamatan pengguna jalan. Jangan sampai kegiatan masyarakat justru memicu kecelakaan karena penutupan jalan dilakukan tanpa prosedur,” pungkasnya. (ak)

Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemuda yang Aniaya Pria di Depan Bapenda Bontang Akhirnya Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai

Next Post

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.