BONTANGPOST.ID, Bontang – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di luar kantor saat jam kerja kembali menjadi sorotan publik. DPRD Bontang menilai hal tersebut mencoreng citra birokrasi dan meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah menggelar razia gabungan untuk menertibkan ASN yang melanggar disiplin. Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib, menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan.
“Sudah jelas melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jangan hanya diberi teguran biasa. Jika perlu, jatuhkan sanksi berat seperti penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan bila pelanggarannya serius,” tegas Sahib saat dikonfirmasi, Minggu malam (27/7/2025).
Ia menambahkan, ketegasan dalam penegakan aturan penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan di mata masyarakat.
“Kalau ASN saja tidak disiplin, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada pemerintah?” ujarnya.
Kebiasaan sebagian ASN yang menghabiskan waktu di kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan saat jam kerja, dinilai bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari wali kota terkait pelaksanaan razia. Namun, internal Satpol PP sudah mulai menyusun rencana pengawasan.
“Kami sedang bahas mekanismenya. Harus hati-hati, karena penanganan ASN tentu berbeda dengan pelajar yang bolos. Ada prosedur dan regulasi yang harus dipatuhi,” jelas Yani.
Menurutnya, penting ada kejelasan terkait sanksi dan wewenang agar penertiban berjalan sesuai aturan. (*)







